Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Palang Merah Belum Bisa Lanjutkan Pembebasan Sandera

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Palang Merah Internasional (ICRC) mengaku belum akan melanjutkan usaha memfasilitasi pembebasan sandera sipil yang ditawan GAM. "Sejauh kedua belah pihak belum mau mengalah, kami tidak tahu kapan akan bertugas kembali," kata Legal Advisor ICRC, Jakarta, Fadillah Agus usai acara diskusi di Perpustakaan Nasional, Kamis (5/2).Seperti diketahui, ICRC dan PMI diminta oleh pihak GAM dan Pemerintah Indonesia untuk menjadi fasilitator pembebasan sandera yang ditawan pihak GAM. Namun, usaha pembebasan ini tidak berjalan karena kedua belah pihak belum menemukan kesepakatan. Pihak GAM sendiri meminta gencatan senjata selama dua hari dan wilayah Aceh Timur dikosongkan sebagai syarat pembebasan sandera. Namun, Pemerintah Indonesia tidak mau menuruti kemauan GAM. Akhirnya ICRC menghentikan dulu usaha pembebasan ini. Fadillah menjelaskan, ICRC dan PMI dalam hal ini hanya bertindak sebagai fasilitator dan bukan negosiator. Untuk menjadi fasilitator, mereka (ICRC dan PMI) meminta syarat kepada pihak GAM dan TNI berupa jaminan keamanan. "Jaminan keamanan memang dipenuhi, tapi belum ada kesepakatan. Kami tidak memberikan usulan atau rekomendasi kepada mereka karena kami bukan negosiator," kata Fadillah. Fadillah menyebutkan pihak fasilitator tidak tahu sampai kapan berhenti menjadi fasilitator. "Tidak ada batas waktu sejauh belum ada kesepakatan. Kami tidak mengatakan kedua pihak keras kepala, hanya belum ketemu aja titik temunya," ujarnya. ICRC dan PMI berharap Pemerintah Indonesia dan GAM mau membuat kesepakatan mengenai pembebasan sandera. Menurutnya, ini semua untuk kepentingan kemanusiaan. "Peluang (pembebasan) tidak tertutup, asal semuanya mengalah," katanya. Menurut Fadillah, bukan tidak mungkin kalau kesepakatan dicapai antara pihak GAM dan Pemerintah sandera bisa dibebaskan tanpa ada fasilitator. Ia merujuk pada pembebasan wartawan asing William Nessen yang bisa dibebaskan tanpa menggunakan fasilitator. "Keduanya harus bicara tentang kondisi apa yang diinginkan kedua belah pihak," ujarnya. Meskipun tugas fasilitator belum dijalankan, pihak ICRC tetap melaksanakan tugas kemanusiaannya. Saat ini, ada dua orang asing delegasi ICRC dan beberapa staf lokal bertugas memberikan bantuan kesehatan dan melakukan evakuasi serta melakukan pelatihan terhadap penduduk lokal. Dewi Retno - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

1 menit lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.


Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

1 menit lalu

Ilustrasi mata uang Rupiah. Brent Lewin/Bloomberg via Getty Images
Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp16.185, Analis: The Fed Membatalkan Kenaikan Suku Bunga

Data inflasi bulan April dinilai bisa memberikan sentimen positif untuk rupiah bila hasilnya masih di kisaran 3,0 persen year on year.


Telkom dan F5 Perkuat Cybersecurity Indonesia

1 menit lalu

Telkom dan F5 Perkuat Cybersecurity Indonesia

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menjalin kerja sama strategis dengan F5, perusahaan penyedia produk dan layanan keamanan siber (cybersecurity) multicloud application security and delivery berskala global.


Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

3 menit lalu

Ilustrasi pernikahan. Shutterstock
Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.


Gejolak Demo Mahasiswa di Amerika Serikat: Begini Bentrok Pro-Palestina dan Pro-Israel

4 menit lalu

Pengunjuk rasa pendukung Palestina di Gaza berdiri di dekat barikade di sebuah perkemahan di Universitas California Los Angeles (UCLA), ketika konflik antara Israel dan Hamas berlanjut, di Los Angeles, California, AS, 1 Mei 2024. Ketegangan meningkat di kampus-kampus Amerika ketika para pendukung pro-Israel menyerang perkemahan pengunjuk rasa pro-Palestina di UCLA. REUTERS/David Swanson
Gejolak Demo Mahasiswa di Amerika Serikat: Begini Bentrok Pro-Palestina dan Pro-Israel

Berulang, bentrok demo mahasiswa Pro-Palestina dan Pro-Israel. Terbaru di UCLA. Apa yang terjadi?


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

7 menit lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

7 menit lalu

Livin Merchant Bank Mandiri Perluas Jangkau Nasabah UMKM

Digitalisasi menjadi salah satu langkah untuk memperluas akses masyarakat terhadap perbankan demi mencapai pertumbuhan ekonomi nasional.


Ketahui 6 Perbedaan Smart TV dan Android TV Sebelum Membeli

8 menit lalu

Jika Anda bingung memilih antara Smart TV dan Android TV, ketahui perbedaan Smart TV dan Android TV sebelum memutuskan membeli. Foto: Canva
Ketahui 6 Perbedaan Smart TV dan Android TV Sebelum Membeli

Jika Anda bingung memilih antara Smart TV dan Android TV, ketahui perbedaan Smart TV dan Android TV sebelum memutuskan membeli.


Cak Imin Sebut 3 Kriteria Calon Kepala Daerah yang akan Diusung PKB, Apa Saja?

9 menit lalu

Mantan cawapres nomor urut satu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mendatangi kediaman pasangannya di pilpres 2024, Anies Baswedan, di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Cak Imin Sebut 3 Kriteria Calon Kepala Daerah yang akan Diusung PKB, Apa Saja?

Cak Imin menyebutkan PKB ingin mengembalikan semangat reformasi 1998.


Feby Longgo Ketua Kelompok Mekaar Sukses Membantu Sesama

11 menit lalu

Feby Longgo Ketua Kelompok Mekaar Sukses Membantu Sesama

Feby Longgo mendapat mandat sebagai ketua kelompok semakin menjadikannya bersemangat dalam memajukan usahanya.