TEMPO.CO , Jakarta:- Warga negara Indonesia yang hendak ke luar negeri tidak perlu lagi mengisi kartu embarkasi dan debarkasi. Kebijakan baru ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak Kamis lalu. ”Ini berlaku di 44 tempat pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia,” ujar pejabat Humas Imigrasi, Maryoto Sumadi, saat dihubungi pada Jumat, 23 Maret 2012.
Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan salah satu program quick win Imigrasi pada 2012 ini. Maryoto mengatakan nantinya mereka yang akan melintas tidak perlu mengisi kartu tersebut. Sebab, data mereka sudah ada di komputer. "Jadi, otomatis orang yang akan pergi dan keluar tinggal melewati saja,” katanya. ”Ini merupakan bagian dari (upaya) melakukan efisiensi pelayanan publik.”
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, menilai kebijakan Direktorat Imigrasi mengenai pembebasan kewajiban seseorang mengisi kartu embarkasi-demarkasi sudah tepat. "Ini bentuk efisiensi dari sebuah pelayanan publik kepada masyarakat," kata Andrinof saat dihubungi, kemarin.
Menurut dia, dengan adanya pemangkasan semacam ini publik akan lebih menghemat waktu ketika akan bepergian. Masyarakat, dia menuturkan, juga tidak perlu berlama-lama antre untuk mengisi dan mengembalikan kartu tersebut.
Dia juga menilai langkah ini tepat karena berarti pemerintah memberdayakan data komputer saat pembuatan paspor. Andrinof menilai langkah tersebut perlu diapresiasi. Soalnya, menurut dia, kerap ada laporan dari masyarakat ihwal perilaku petugas Imigrasi yang dinilai arogan. "Meski langkah ini bisa dibilang bukan terobosan yang bisa dibilang baru," katanya. Andrinof juga berharap pemerintah akan melakukan terobosan pelayanan publik di sektor lainnya.
SYAILENDRA