TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima aduan Koalisi Masyarakat Sipil mengenai kebijakan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro membeli enam pesawat tempur Sukhoi jenis SU-30 MK2 dari Rusia. Lembaga antikorupsi ini segera menindaklanjuti aduan tersebut dan menelusuri dugaan korupsi di dalamnya.
"Kami akan segera menelaah laporan itu untuk proses validasi data dan informasi," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di Jakarta, Selasa, 20 Maret 2012.
Johan mengatakan, bila laporan itu ternyata belum lengkap untuk ditindaklanjuti ke tahap pengumpulan data maupun penyelidikan, KPK tetap akan berinisiatif untuk menelusuri lebih jauh. "Itu sudah tentu kami lakukan (penelusuran lebih jauh)," ujar dia.
Sejumlah lembaga pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 20 Maret 2012. Menteri Purnomo diduga melakukan korupsi dalam pembelian enam pesawat tempur Sukhoi jenis SU-30 MK2 dari Rusia.
"Kami menduga ada penggelembungan dana dalam proyek ini," kata Poengky Indarti, Direktur Eksekutif Imparsial, salah satu lembaga yang tergabung dalam koalisi tersebut saat mendatangi KPK. Laporan koalisi diserahkan langsung kepada Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas. Busyro adalah pemimpin KPK yang bertugas pada pencegahan dan pengaduan masyarakat.
Dugaan penggelembungan pertama kali disampaikan Komisi Pertahanan DPR. Pegiat antikorupsi, Indonesia Corruption Watch, yang tergabung dalam koalisi masyarakat, kemudian mengkaji dan menemukan dugaan keterlibatan pihak ketiga, yakni PT Trimarga Rekatama, dalam pembelian Sukhoi. Padahal Rusia memiliki perwakilan resmi di Jakarta, yaitu JSC Rosoboronexport Rusia.
Menurut Poengky, pelibatan pihak ketiga yang akrab disebut broker itu melanggar aturan pembelian. Bahkan kebijakan ini diduga mengakibatkan harga per unit melambung dari US$ 55 juta pada 2010 menjadi US$ 83 juta pada 2011. "Kami menduga ada fee 15-20 persen dari harga barang untuk rekanan itu (PT Trimarga)," kata dia.
Koalisi menduga kerugian negara yang ditimbulkan dari kebijakan ini mencapai US$ 70 juta atau sekitar Rp 700 miliar. Menurut Poengky, kondisi ini terjadi karena Kementerian Pertahanan tidak mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola pembelian pesawat.
Poengky, seusai mengajukan laporan ke KPK, kembali berharap agar informasi yang diberikan bisa segera ditindaklanjuti. "Supaya tidak ada kejadian serupa lagi," kata dia.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Menteri Purnomo Bantah Harga Sukhoi Digelembungkan
KPK Telusuri Dugaan Mark-up Pembelian Sukhoi
ICW Tuding Harga Sukhoi Digelembungkan
Indonesia Beli Enam Pesawat Sukhoi Akhir Tahun
Indonesia Akan Beli Pesawat Sukhoi Rusia
DPR Tuding Harga Enam Sukhoi Digelembungkan
KPK Endus Penggelembungan Harga Sukhoi