TEMPO.CO, Jakarta- Peristiwa peledakan bom malam Natal tahun 2000 didorong oleh konflik Ambon. Edy Setyono, terpidana seumur hidup kasus bom malam Natal tahun 2000, mengatakan insiden bom malam Natal dijadikan shock therapy agar kisruh di Ambon segera berakhir.
“Konflik di Ambon tak kunjung selesai. Kami berpikir membuat gebrakan di Jakarta untuk menakuti mereka agar berhenti," kata Edy saat menjadi saksi bagi terdakwa peledakan bom malam Natal, Umar Patek, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 Maret 2012.
Umar Patek didakwa sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Target gereja tersebut adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereka Oikumene Halim, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia Jatinegara, dan Gereka Anglikan. Patek diancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP. Ia juga dihadapkan pada lima dakwaan lain di antaranya penyelundupan senjata dari Filipina dan keterlibatanya dalam bom Bali I 12 Oktober 2002.
Untuk mematangkan rencana tersebut, Edy menuturkan, sekitar sebulan sebelum insiden bom malam Natal it, dia bersama Dulmatin, Imam Samudera, Muklas, dan Hambali melakukan pertemuan untuk merancang aksi tersebut. ”Pertemuan digelar sekitar akhir Oktober atau awal November tahun itu,” ujar Edy. Pertemuan tersebut digelar di Jalan Anggrek Raya No. 4, Malakasari, Klender, Jakarta Timur.
Umar Patek memang berada di rumah itu saat pertemuan terjadi. Namun, Edy mengatakan, Umar Patek tidak turut serta dalam pertemuan itu. Menurut Edy, saat itu Patek hanya diajak Dulmatin untuk datang ke rumah Edy. ”Jadi, dia tidak punya andil dalam perencanaan peledakan bom,” katanya.
Hanya, Edy menegaskan, dalam aksi itu Patek turut serta membantu insiden peledakan bom. Ia membantu menyeting waktu bom tersebut. Menurut Eddy, Patek hanya diajak oleh Dulmatin untuk terlibat dalam peledakan itu.
Asluddin Atjani, pengacara Umar Patek, mengatakan dari keterangan saksi itu kliennya memang turut serta dalam peledakan bom Natal. Tapi keterlibatan Patek dalam peledakan bom itu hanya diajak Dulmatin. ”Ia hanya terlibat sekali, yaitu ikut berada dalam mobil menjelang distribusi bom. Itu pun diajak Dulmatin," katanya seusai sidang. Asluddin kembali menegaskan bahwa kliennya tidak ikut dalam perencanaan peledakan bom.
ANANDA W. TERESIA