Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indra 'Pencari Keadilan' Menuju Cikarang  

image-gnews
Indra Azwan (tengah). TEMPO/Aditia Noviansyah
Indra Azwan (tengah). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indra Azwan, pria yang berjalan kaki dari Malang menuju Jakarta untuk menuntut keadilan, mengatakan kondisi kesehatannya tetap baik, meski sudah menempuh perjalanan hampir sebulan. "Hanya lecet saja, lecet itu kan lumrah," ujarnya sambil tertawa, pada Kamis, 15 Maret 2012.

Hari ini ia memulai perjalanan dari Kabupaten Subang sekitar pukul 07.00 pagi. "Saya biasanya mulai jalan jam 5, tapi tadi ada wawancara dulu dengan Metro TV dan RCTI," ujar Indra.

Ketika dihubungi, ia sedang beristirahat di pom bensin daerah Ciasem, Cikampek, Jawa Barat. Perjalanan hari ini sudah ia tempuh sejauh 11 kilometer.

Pria yang mulai menempuh perjalanan sejak 18 Februari 2012 ini menjelaskan rute selanjutnya adalah melewati Karawang, Cikarang, Bekasi, dan Pulogadung, untuk selanjutnya ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Melalui LBH, ia akan berkonsultasi untuk menentukan langkah yang harus dilakukan dalam menuntut keadilan.

Indra, 53 tahun, berjalan kaki dari kota asalnya menuju Jakarta untuk menagih janji Presiden mengusut kematian putranya, Rifki Andika, yang ditabrak oleh polisi bernama Joko Sumantri, 19 tahun lalu. Berdasarkan putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada 2008, Joko terbebas dari hukuman. Kasus dianggap kedaluwarsa karena melewati waktu 12 tahun. Kasus tersebut memang baru disidangkan 15 tahun kemudian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia juga berniat mengembalikan uang Rp 25 juta pemberian Presiden SBY yang dia terima pada saat bertemu Presiden pada 2010. "Kalau dua sampai tiga hari tidak ada tanggapan dari Presiden, ya terpaksa saya kembalikan langsung ke Istana Negara," kata Indra.

SATWIKA MOVEMENTI

Berita Populer Pilihan
Pilih Bunuh Diri Ketimbang Dinikahi Pemerkosanya

Kedua Anak Whitney Houston Berpacaran

Kasus Nunun-Angie Picu Kisruh di KPK

Ketika Persib 'Menasihati' PSSI

XL Dukung Penghapusan Layanan Data Unlimited

Catut Nama Djohar, PSSI Sulawesi Utara Protes KPSI

Facebook 'Berutang' ke Operator Indonesia

Otak Bayi Inspirasi untuk Komputer Cerdas

Desember, Nokia Umumkan Tablet Windows 8

CCTV Ini Berbasis Internet

Google Rayakan Hari Kelahiran Grandmaster Origami

Bergaya Militer Klasik dengan Bungkus iPhone Baru

Spesies Katak Baru New York

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.