TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sunarno, menegaskan 12 undang-undang yang sedang dikaji ulang hanyalah bagian dari program kementerian untuk mengevaluasi sejumlah undang-undang terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi. "Jadi tidak otomatis semuanya direvisi," ujarnya kepada Tempo, Rabu, 14 Maret 2012.
Menurut dia, evaluasi menyeluruh ini dilakukan terhadap semua produk regulasi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, untuk mencari akar permasalahan dan menemukan solusi atas kasus-kasus yang muncul selama ini. Dalam perjalanan evaluasi tersebut, kementerian menemukan 12 perundang-undangan yang perlu dikaji ulang.
Namun, lanjut dia, revisi atas undang-undang ini tak bisa dilakukan begitu saja karena harus ada komunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dari 12 undang-undang itu, ada beberapa yang telah masuk dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas).
"Seperti amandemen UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang merupakan inisiatif DPR-RI," kata dia.
Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang juga akan diselesaikan sebelum pemerintahan SBY-Boediono berakhir di 2014 nanti. Untuk beberapa undang-undang yang lain, Sunarno mengatakan ada sebagian kecil yang memang tidak mengikuti perkembangan. "Makanya kita lihat, apakah masih relevan atau tidak," kata dia.
Sambil mengevaluasi 12 undang-undang yang perlu dikaji ini, pemerintah juga mencermati sejumlah masukan dari masyarakat. "Agar lebih komprehensif," tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah sedang mengkaji ulang 12 Undang-Undang yang merupakan landasan operasional penyelenggaraan pembangunan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
"Produk-produk regulasi harus disempurnakan sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar membuahkan produk regulasi yang efektif, implementatif, dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, kata Muhaimin dalam keterangan pers saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Bidang Hukum Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian Tahun 2012 di Bogor, Jawa Barat, kemarin.
MUNAWWAROH
12 Undang-undang di bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian itu adalah:
1. Undang-Undang tentang Uap Tahun 1930;
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undanq-Undanq Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan;
5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga KerjaIndonesia di Luar Negeri;
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional;
11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009; dan
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (sedang dibahas peraturan pelaksanaannya )