Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Trimoelja: Tomy Winata Diduga Beri Kesaksian Palsu

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Tomy Winata, pengusaha yang menggugat Majalah Berita Mingguan Tempo karena dianggap mencemarkan nama baiknya diduga memberikan kesaksian palsu dibawah sumpah dalam persidangan. Dugaan itu berdasarkan keterangan yang berbeda yang diungkapkan saksi-saksi lain di persidangan. Hal ini diungkapkan kuasa hukum tergugat Tempo, Trimoelja D. Soerjadi dalam persidangan yang digelar Senin (26/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Sebelumnya, Tomy dalam persidangan dengan terdakwa Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan T. Iskandar Ali menyangkal jika telah diwawancarai wartawan Tempo mengenai keterlibatannya dalam renovasi Pasar Tanah Abang. Ia mengatakan rekaman wawancara dengan saksi Bernarda Rurit yang diperdengarkan dalam sidang tersebut memang mirip suaranya, namun membantah jika sudah diwawancarai.Pada persidangan yang digelar terpisah, Rurit mengakui dirinya telah melakukan wawancara itu. Dalam persidangan itu sempat diperdengarkan hasil rekaman wawancara tersebut. Tomy pun mengakui bahwa Rurit adalah orang keenam yang meminta klarifikasi tentang rencana renovasi Pasar Tanah Abang.Terhadap suara dalam rekaman itu, Rurit yakin kalau suara yang menerima telepon itu adalah Tomy. Keyakinan itu, menurutnya, karena Tomy sendiri masih mengingat peristiwa yang terjadi antara mereka berdua. Saat acara di Hotel Borobudur Rurit pernah kehilangan kartu persnya dan Tomy membantu mencari kartu tersebut. Bukti mengenai adanya wawancara itu diperkuat dengan hasil cetakan saluran telepon Tempo yang dikeluarkan PT Telekomunikasi Indonesia. Bukti menunjukkan adanya komunikasi dengan nomor telepon seluler Tomy pada bulan Februari. Saksi Chalith Yudianto, karyawan bagian umum PT Tempo Inti Media Tbk, dalam persidangan yang digelar hari ini mengungkapkan hasil cetakan itu didapatkannya general manager corporate customer PT Telkom. Berdasarkan keterangan berbeda ini, maka Trimoelja meminta jaksa untuk menuntut Tomy karena memberikan kesaksian dibawah sumpah. Sesuai KHUP, memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam persidangan bisa dikenai sanksi pidana hukuman maksimal tujuh tahun penjara.Dalam persidangan yang digelar hari ini, selain saksi Chalith Yudianto, kuasa hukum terdakwa juga menghadirkan Karaniya Dharmasaputra, Redaktur Pelaksana Tempo News Room . Dalam sidang, ia mengatakan kemarahan massa pengikut Tomy yang berdemonstrasi di kantor Tempo di Jalan Proklamasi, Jakarta, bukan karena tulisan "Ada Tomy di Tenabang?", tetapi mereka ingin tahu siapa narasumber berita tersebut. "Kami tidak ingin berurusan dengan Tempo tetapi yang kita persoalkan siapa narasumbernya," ujarnya menirukan suara David A Miaw, pemimpin massa itu. David, sesuai penuturan Karaniya, marah karena informasi yang terdapat dalam tulisan itu terlalu detil. David juga mengatakan kalau informasi itu pasti didapat dari orang-orang dalam lingkaran Tomy, bukan karena persaingan bisnis. Rencananya sidang juga akan mendengarkan kesaksian Wali Kota Jakarta Pusat, Hosea Petra Lumbun. Namun, saksi yang telah dipanggil empat kali ini tidak pernah muncul di persidangan dengan alasan kesibukkan pekerjaan.Atas ketidakhadiran Petra Lumbun, kuasa hukum terdakwa meminta pengadilan memanggil paksa saksi ini. Menurut Trimoelja, alasan ketidakhadiran Petra Lumbun tidak cukup kuat dan dianggap tidak menghormati pengadilan. Trimoelja menilai Wali Kota Jakarta Pusat takut untuk bersaksi di bawah sumpah. Permintaan untuk menghadirkan saksi secara paksa ditolak jaksa penuntut umum. Mereka beralasan agar kesaksian Petra Lumbun cukup dibacakan saja sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin belum menjawab permintaan tergugat. Mereka masih akan mempertimbangkannya.Trimoelja menolak jika kesaksian Petra Lumbun dibacakan. Menurutnya, saksi ini cukup penting dan mempunyai keterangan berbeda dengan sebelumnya. Jika majelis hakim menyetujui kesaksian itu dibacakan sesuai BAP, ia mohon kesaksian itu dikesampingkan. "Tidak perlu dibacakan apapun alasannya tidak bisa diterima," katanya. Sidang pun ditunda hingga dua minggu kedepan dengan mendengarkan saksi dari pihak terdakwa dan saksi ahli pihak jaksa. Edy Can - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024

1 jam lalu

Pertandingan Perebutan juara ketiga Piala Asia AFC U23 Qatar 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak di Stadion Abdullah Bin Khalifa di Doha, Qatar, pada 2 Mei 2024. Cuplikan tayangan RCTI
Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.


Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

1 jam lalu

Pekerja laboratorium perusahaan maklon yang memproduksi kosmetik/Kosme
Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.


Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu

2 jam lalu

Pemain timnas Indonesia U-23, Ivar Jenner mencetak gol pada pertandingan Perebutan juara ketiga Piala Asia AFC U23 Qatar 2024 antara Indonesia vs Irak di Stadion Abdullah Bin Khalifa di Doha, Qatar, pada 2 Mei 2024. Cuplikan tayangan RCTI
Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu

Tak ada gol tambahan di babak kedua membuat laga TImnas U-23 Irak vs Indonesia di Piala Asia U-23 2024. Laga berlanjut ke babak tambahan.


Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

2 jam lalu

Pebulu tangkis tunggal putra Jonatan Christie. Kredit: Tim Humas PBSI
Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

Atlet tunggal putra, Jonatan Christie, mengatakan tim putra Indonesia siap memberikan kemampuan terbaik pada babak perempat final Piala Thomas 2024.


Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

2 jam lalu

Teater Musikal Keluarga Cemara. Foto: Visinema.
Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

ksekutif Produser Musikal Keluarga Cemara, Anggia Kharisma mengatakan, kisah keluarga hangat ini tak lekang oleh zaman.


Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

3 jam lalu

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi (kanan) Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Wahyu Widada, dan Jaksa Agung Muda Bidang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono dalam acara Pengarahan Komite Cipta Kerja dan Tim Pelaksana kepada Mitra Program Kartu Prakerja di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024. Pemerintah akan menggelontorkan anggaran sebanyak Rp 4,8 triliun untuk program Kartu Prakerja pada 2024. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan lebih dari sejuta peserta tambahan untuk program tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

Program Pra Kerja meraih penghargaan dari UNESCO atas kontribusinya dalam inovasi pendidikan di kawasan Asia-Pasifik.


Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

3 jam lalu

Penyebab fast charging tidak berfungsi dapat diakibatkan oleh beberapa hal. Salah satunya karena port pengisian daya rusak. Ketahui cara mengatasinya. Foto: Canva
Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

Penyebab fast charging tidak berfungsi dapat diakibatkan oleh beberapa hal. Salah satunya karena port pengisian daya rusak. Ketahui cara mengatasinya.


Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

3 jam lalu

Pertandingan Perebutan juara ketiga Piala Asia AFC U23 Qatar 2024 antara Timnas Indonesia U-23 vs Irak di Stadion Abdullah Bin Khalifa di Doha, Qatar, pada 2 Mei 2024. Cuplikan tayangan RCTI
Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

Ivar Jenner sempat membawa Timnas U-23 Indonesia unggul lebih dulu atas Irak pada perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23.


Yura Yunita Menangis Menonton Glenn Fredly The Movie, Ingat Kebaikan Mentor Musiknya

3 jam lalu

Yura Yunita/Foto: Instagram/Yura Yunita
Yura Yunita Menangis Menonton Glenn Fredly The Movie, Ingat Kebaikan Mentor Musiknya

Yura Yunita terpilih untuk menyanyikan original soundtrack Glenn Fredly The Movie, yang diciptakan oleh mentor musiknya sebelum berpulang.


Mahasiswa Pro-Palestina dan Pro-Israel Bentrok di Kampus di AS, Ini Profil UCLA

3 jam lalu

Para pengunjuk rasa ditahan di Universitas California Los Angeles (UCLA), selama protes pro-Palestina, ketika konflik antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas berlanjut, di Los Angeles, California, AS, 2 Mei 2024. REUTERS/Mike  Blake
Mahasiswa Pro-Palestina dan Pro-Israel Bentrok di Kampus di AS, Ini Profil UCLA

Profil kampus UCLA tempat bentrok demo mahasiswa pendukung alias Pro-Palestina dengan pendukung Israel