Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruh PT Idea Karya Indah Laporkan Pimpinan ke Polisi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ratusan buruh pabrik garmen PT Idea Karya Indah (IKI) melaporkan direktur utamanya, Agung Nugroho ke polisi karena diduga menggelapkan iuran Jamsostek karyawanya senilai Rp 103 juta. Para buruh melalui kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia juga akan menggugat perdata untuk penyitaan aset pribadi dan perusahan atas kelalaiannya membayar gaji, uang pesangon dan penggelapan dana Jamsostek tersebut.Selain langkah hukum, menurut kuasa hukum buruh, Daniel Panjaitan, pihaknya juga akan meminta pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk memasukan pimpinan PT IKI, diantaranya Agung Nugroho, Baresman Batubara dan I Gede Mangku serta Mrs. Kyu Boon Choi dalam daftar hitam. Pihaknya juga mendesak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor untuk melaporkan Direktur IKI ke polisi karena mangkir berunding dengan karyawan. Lebih jauh, kuasa hukum buruh akan mendesak pihak Kanwil Perindustrian dan Perdagangan DKI untuk mencabut izin usaha yang bersangkutan. Selain itu, YLBHI juga akan melaporkan Mrs. Kyu Boon Choi sebagai pemilik modal perusahan, ke kedutaan Korea Selatan karena dianggap telah menelantarkan karyawan.Menurut Daniel, semua langkah tersebut dilakukan karena hingga saat ini perusahan tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi janjinya membayar gaji dan pesangon maupun mengganti dana Jamsostek yang digelapkannya. "Padahal pada 9 Desember dan 25 Desember. Padahal, Agung Nugroho sebagai direktur utama telah membuat surat pernyataan untuk melunasi kewajibannya itu," ujar Rudi Dzaman dari Gabungan Serikat Buruh Independen PT IKI.Menurut Rudi, hingga saat ini, para buruh yang berjumlah 559 orang itu hidup terlunta-lunta karena tidak memiliki uang sama sekali. "Bahkan ada yang diusir dari kontrakan mereka karena tidak sanggup membayar dan harus menumpang dikontrakan temannya," keluh Rudi. Para buruh tersebut mengharapkan pihak perusahaan memenuhi hak mereka yakni gaji selama November dan Desember, uang pesangon atas pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengembalian dana Jamsostek yang tidak disetorkan. Menurut Rudi jumlah tanggungan perusahan kepada para buruh, di luar dan Jamsostek itu mencapai Rp 4 miliar. Para buruh sempat berunjuk rasa, pada awal Desember lalu. Aksi itu dilakukan karena gaji mereka November 2003, tidak kunjung dibayar. Pihak perusahaan juga tiba-tiba menutup perushaannya tanpa pemberitahuan kepada para buruh. "Para buruh yang akan masuk kerja setelah liburan lebaran ternyata mendapati pabriknya sudah tutup, tanpa ada pemberitahuan," ujar Rudi.Oleh karena itu pihak buruh sempat menyandera direktur utamanya, Agung Nugroho, selama 2 hari satu malam dan memaksa Agung memenuhi kewajibannya. Saat penyanderaan itulah Agung mengakui telah melakukan penggelapan dana Jamsostek. Agung pun sempat diamankan polisi. Namun menurut Rudi kini Agung telah di lepas dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu ia meminta bantuan YLBHI untuk memperjuangkan nasib para buruh pabrik garmen yang berlokasi di kawasan 3 M Jalan Raya Bogor, Cimanggis. Ramidi - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

35 detik lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.


Mulai Terganggu Netizen Julid, Abidzar Ingin Blokir dan Bikin Penggemar Sendiri

1 menit lalu

Umi Pipik mengunggah foto bersama putranya, Abidzar Al-ghifari. Foto: Instagram.
Mulai Terganggu Netizen Julid, Abidzar Ingin Blokir dan Bikin Penggemar Sendiri

Abidzar menanggapi komentar julid netizen yang mempersoalkan tato palsu dan adegan menggendong perempuan di video barunya.


Jonatan Christie Menang, Tim Putra Indonesia Melangkah ke Final Piala Thomas 2024

3 menit lalu

Pebulu tangkis tunggal putra Jonatan Christie. Kredit: Tim Humas PBSI
Jonatan Christie Menang, Tim Putra Indonesia Melangkah ke Final Piala Thomas 2024

Jonatan Christie memastikan langkah Indonesia ke babak final Piala Thomas 2024 setelah memetik kemenangan atas Wang Tzu Wei.


Tim Bulu Tangkis Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Ricky Soebagdja: Bukti Secara Kemampuan Mereka Ada dan Bisa

23 menit lalu

Ricky Soebagdja. (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)
Tim Bulu Tangkis Indonesia Lolos ke Final Piala Uber 2024, Ricky Soebagdja: Bukti Secara Kemampuan Mereka Ada dan Bisa

Manajer tim sekaligus Kepala Bidang Binpres PP PBSI, Ricky Soebagdja, mengapresiasi perjuangan tim putri Indonesia mencapai final Piala Uber 2024.


Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

26 menit lalu

Bersiap Maju Pilkada, Bupati Petahana Buru Selatan Ambil Formulir ke Partai

Pengambilan formulir ke PKB, Nasdem, hingga PSI.


TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

35 menit lalu

Pengelolaan sampah organik di Dusun Petung Bantul Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

Penutupan TPA Piyungan di Bantul ternyata membuka masalah baru, banyak warga membuang sampah sembarangan.


Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

42 menit lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.


AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

52 menit lalu

Sebuah tanda digambarkan di luar kantor Google dekat kantor pusat perusahaan di Mountain View, California, AS, 8 Mei 2019. REUTERS/Paresh Dave
AJI Jakarta Ikut Tolak Project Cloud Google untuk Israel, Ini Alasannya

AJI Jakarta dengungkan boikot terhadap project cloud yang dikerjakan Google untuk Israel. Momentumnya diselarasakan dengan Hari Buruh 1 Mei.


CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

54 menit lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

55 menit lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,