TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Konsorsium Reformasi Sistem Perlindungan Anak meminta istilah tahanan anak dihapus dari Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. "Tahanan anak itu stigma yang seakan-akan perampasan hak anak," ujar koordinator Konsorsium, Apong Herlina, dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi Hukum, Selasa, 21 Februari 2012.
Menurut Apong, konsorsium mengusulkan anak yang melakukan tindakan pidana tidak dipenjara, tapi dimasukkan ke lembaga pembinaan. Ada dua lembaga yang diusulkan yaitu Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
LPAS didirikan khusus menampung anak sementara selama proses peradilan berlangsung, sedang LPKA merupakan tempat anak didik pemasyarakatan menjalani masa pidana. Selama pembinaan anak lembaga wajib memberikan pendidikan, pelatihan keterampilan, pengawasan, dan pendampingan agar hak anak sesuai dengan undang-undang tetap terpenuhi.
LPAS dan LPKA, kata Apong, dapat dilakukan di luar atau di dalam Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial milik pemerintah atau milik masyarakat. Lembaga ini bukan lembaga baru sebagai pengganti rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan, tapi untuk meningkatkan koordinasi lembaga hukum dan lembaga sosial. Kalau anak yang sudah dibina di LPAS dan LPKA tidak bisa dikendalikan, baru dititipkan di lembaga pemasyarakatan.
Untuk masa penitipan anak di lapas, konsorsium juga mengusulkan agar anak yang boleh ditempatkan di lapas saat usianya minimal 16 tahun. Alasannya, umumnya program wajib belajar sembilan tahun baru dipenuhi setiap anak pada umur 16 tahun.
Anggota Komisi Hukum dari Partai Hanura, Syarifudin Sudding, menilai usulan konsorsium ini harus diapresiasi. Sebab, semangat Komisi Hukum membahas intensif RUU ini adalah meminimalkan adanya tindakan pidana pada anak. Meski begitu, menurut Sudding, tetap harus ada batasan kapan seorang anak baru bisa dipidanakan. "Harus ada parameter yang digunakan kapan tindak pidana pada anak bisa diberlakukan," ujar Sudding.
IRA GUSLINA