TEMPO.CO, Jakarta - Berapa gaji paling rendah pegawai negeri sipil saat ini? Berdasarkan peraturan pemerintah yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 6 Februari lalu, kini gaji terendah pegawai negeri sipil adalah Rp 1,26 juta per bulan. Itu adalah gaji terendah untuk pegawai golongan 1a dengan masa kerja nol tahun.
Selain pegawai negeri, peraturan bernomor 15,16 dan 17 Tahun 2012 juga mengatur pengubahan gaji tentara dan polisi. Melalui situs setkab.go.id pada 16 Feruari 2012, disebutkan bahwa gaji terendah Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia minimal Rp 1,35 juta. Gaji terendah itu untuk tentara berpangkat Prajurit Satu dan polisi berpangkat Bhayangkara dua dengan masa kerja nol tahun.
Gaji aparat tersebut di luar tunjangan keluarga (10 persen dari gaji untuk suami/istri dan dua persen untuk anak dari gaji pokok), tunjangan pangan (senilai beras 10 kg/orang), tunjangan jabatan untuk pejabat strukturan maupun fungsional, tunjangan umum untuk yang tidak memegang jabatan struktural maupun fungsional.
Kebijakan pengupahan bagi pejabat pemerintah resmi berlaku 1 Januari 2012. Dasar kenaikannya, pemerintah berdalih demi meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta kesejahteraan PNS, tentara dan polisi.
DIANING SARI