TEMPO Interaktif, Denpasar - Aksi penolakan terhadap revisi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali terus berlangsung. Hari ini, Senin, 13 Februari 2012, aksi penolakan dilakukan kalangan agamawan, akademisi, LSM, dan mahasiswa. Mereka mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali di kawasan pusat perkantoran Renon, Denpasar.
Saat aksi berlangsung, tiba-tiba salah satu pendeta agama Hindu mengalami kerauhan (kemasukan roh). Dalam keadaan tidak sadar dia mengigau sembari menyatakan Bali akan hancur bila revisi dilakukan. "Selamatkan Bali," katanya berulang-ulang.
Kejadian tersebut berlangsung saat delegasi pendemo diterima oleh pimpinan DPRD Bali. Saat delegasi selesai berunding, pendeta yang kerauhan berhasil disadarkan setelah diperciki air suci.
Kepada para pendemo Wakil Ketua DPRD Bali, IGB Alit Putra, menyatakan DPRD mengakomodasi tuntutan para pendemo. Menurut Alit Putra, revisi Perda tersebut tidak jadi dilakukan. Pemerintah Kabupaten dan Kota diminta membuat Perda Zonasi sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Rektor Universitas Udayana, Made Bakta, yang menjadi juru bicara pendemo menyatakan bisa menerima keputusan itu. "Kini tugas kami mengawal penerapannya sampai di tingkat kabupaten dan kota," ujarnya.
Perda RTRW semula akan diubah oleh DPRD Bali setelah melihat penolakan yang sangat kuat dari sembilan kabupaten dan kota di Bali. Para bupati merasa perda itu menghambat investasi karena aturan yang ketat dalam masalah lingkungan. Termasuk adanya ketentuan pembatasan pembangunan di sekitar Pura sesuai dengan bhisama (fatwa) Parisadha Hindu Dharma Indonesia.
ROFIQI HASAN