TEMPO.CO, Jakarta -Guru Besar Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof Yos Johan Utama menilai kebijakan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) mengenai syarat pembuatan makalah ilmiah untuk kelulusan adalah hal yang baik. Namun, menurutnya realisasi itu memerlukan sarana. “Hal itu bagus, tetapi seharusnya disiapkan dulu sarananya,” katanya.
Ia setuju dengan kebijakan tersebut karena dapat menghindari plagiarisme dan dapat menumbuhkan minat menulis mahasiswa. Namun, ia menyarankan agar Dirjen Dikti menunda dulu realisasinya sambil menunggu sarana siap.
Baca Juga:
Menurut Yos, sarana yang dibutuhkan untuk merealisasi kebijakan tersebut adalah majalah atau jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi. Jurnal ilmiah nasional yang terakreditasi saat ini terlalu sedikit untuk menampung karya para mahasiswa.
Di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, menurutnya, jumlah mahasiswa S2 mencapai 300 orang. Apabila setiap orang harus membuat makalah ilmiah sebelum lulus, dengan jumlah 10 halaman saja, sekali terbit dibutuhkan jurnal setebal 3.000 “Mana ada jurnal ilmiah setebal itu,” katanya.
Apabila kuantitas penerbitan jurnal ilmiah diperbanyak untuk mengurangi ketebalan buku, maka menurutnya akan berpengaruh pada akreditasi kampus. Yos mengatakan bahwa penerbitan suatu jurnal ilmiah itu harus berkesinambungan, tidak boleh fluktuatif karena akan mempengaruhi akreditasi kampus.
Permasalahan juga ada pada jurnal bagi S3. Menurutnya, agar makalah ilmiah kita diterbitkan pada jurnal internasional, maka editor makalah tersebut harus berasal dari empat negara. Dan untuk menerbitkan jurnal tersebut akan memakan waktu. “Apabila harus menerbitkannya, nanti para mahasiswa S3 akan tertunda lulusnya,” katanya.
Maka menurutnya, perlu lebih dipersiapkan lagi sarana berupa jurnal nasional dan jurnal internasional tersebut. Ia juga menyarankan untuk menyiapkan jaringan online yang resmi untuk mempermudah publikasi makalah ilmiah itu.
“Seharusnya, Dikti bikin situs, kemudian semua makalah ilmiah dapat dikumpulkan di situs tersebut. Sehingga kualitas dan kuantitas makalah tersebut dapat secara langsung dicek oleh dikti,” kata Yos.
Sebelumnya, Dirjen Dikti mengeluaran surat edaran perihal publikasi makalah ilmiah untuk mahasiswa S-1, S-2, dan S-3. Untuk lulus program S-1, seseorang harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah, S-2 menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah nasional terakreditasi Dikti, dan S-3 menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal internasional
MITRA TARIGAN