TEMPO.CO, Jambi - Perusahaan yang terbukti berada di dalam kawasan Candi Muarojambi diperintahkan harus hengkang dan mencari lokasi baru. Seruan tersebut tertuang dari hasil rapat pada akhir 2011 antara perwakilan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi.
"Keputusan tim sudah jelas. Jadi, semua perusahaan yang ada di dalam kawasan candi harus keluar dan mencari lokasi baru karena dianggap mengancam kelestarian situs percandian tersebut," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Jambi Didy Wurjanto pada Rabu malam, 1 Februari 2012.
Hanya saja hingga kini, kata Didy, beberapa perusahaan itu tidak mengindahkan seruan tersebut. "Untuk melakukan pengusiran, tentu saja bukan tanggung jawab kami, tapi Pemerintah Kabupaten Muarojambi selaku pemilik wilayah," ujarnya.
Kawasan Candi Muarojambi memiliki luas 2.600 hektare dan berada di Desa Kemingking, Kabupaten Muarojambi. Tapi, sejak beberapa tahun terakhir ini, sudah ada beberapa perusahaan di kawasan itu yang menjadikannya sebagai tempat penumpukan batu bara dan pabrik minyak goreng.
Menurut Didy, usaha penumpukan batu bara itu dimiliki beberapa perusahaan, seperti PT MBT, PT NDT, PT BBI, PT KBT, PT TGM, PT Tanoto Steel, dan PT SAP untuk pabrik minyak goreng. Hal ini, kata dia, akan merusak cagar budaya dan mengganggu aktivitas masyarakat yang hendak berbisnis wisata. Tidak itu saja, harapan untuk menjadikan Candi Muarojambi sebagai warisan dunia akan menjadi terhambat.
"Kami sudah mengajukan ke UNESCO agar kawasan ini masuk warisan dunia. Semua persyaratan sudah terpenuhi, namun keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut bisa menjadi penghalang. Jadi, nantinya Candi Muarojambi itu bukan hanya milik masyarakat Kabupaten Muarojambi dan Provinsi Jambi, tapi juga milik dunia," katanya.
Didy menceritakan bahwa PT TGM, misalnya, berada dalam kawasan Manapo Candi Cino. Padahal di atas Manapo Candi Cino itu dijumpai makam warga. Menurut Subrata, tokoh pemuda Desa Kemingking, masyarakat memakamkan warganya di sana agar Manapo tetap terjaga dari upaya perusakan.
Begitu pula di areal Candi Teluk Satu. Lokasi itu merupakan bekas pabrik baja Tanoto Steel. Di dalamnya terdapat gundukan candi dengan batu-batu berserakan. Candi Teluk Satu ini belum dilakukan eskavasi.
Azraruddin, Humas Pemerintah Kabupaten Muarojambi, mengaku belum mengetahui soal keputusan yang mengharuskan perusahaan yang ada dalam kawasan Candi Muarojambi sudah harus menyingkir. "Terus terang saya belum mengetahui tentang itu. Kebetulan pula saya sedang sakit dan berobat di Malaysia," katanya.
Sementara itu, Mirza Havis, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Pertambangan Batu Bara dan Mineral Jambi, juga mengaku belum pernah mendengar soal keputusan tersebut. "Saya belum mendengar itu. Setahu saya, keputusan tim tidak demikian dan tidak ada pula keharusan bagi perusahaan-perusahaan yang ada di sana untuk pindah. Itu informasi bohong," kata Mirza.
Menurut Mirza, kala itu tim menyatakan, jika perusahaan yang berada di kawasan itu belum memiliki izin, maka harus segera dilengkapi. "Jika tidak percaya, datang saja ke kantor kami. Saya punya lampiran hasil keputusan tim yang juga ditandatangani Pak Didy Wurjanto," ujarnya.
SYAIPUL BAKHORI