TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya prihatin terhadap merosotnya peringkat kemerdekaan pers di Indonesia. Berdasarkan peringkat World Press Freedom Index 2012 yang dikeluarkan Reporters Without Borders, Indonesia memang berada pada posisi ke-146 dunia. Padahal, tahun lalu Indonesia berada di posisi ke-117.
"Kita sekarang yang terendah di Asia. Kita bahkan kalah dengan Filipina yang berada di posisi 140," kata Sekretaris AJI Surabaya, Andreas Wicaksono, ketika menggelar pertemuan pers di kantornya, Selasa sore, 31 Januari 2012.
Padahal, kata Andreas, Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia Tenggara yang memiliki undang-undang tentang pers. Tak hanya itu, Filipina yang mendapatkan posisi lebih baik dari Indonesia sebenarnya memiliki UU yang membelenggu kebebasan pers karena Filipina masih memberlakukan UU Leste Majeste, yaitu UU yang membatasi kebebasan pers.
Selain karena UU Intelejen Negara, menurut Andreas, merosotnya indeks kebebasan pers Indonesia juga disebabkan masih banyaknya tindakan kekerasan yang diterima jurnalis. Apalagi, kasus pembunuhan terhadap jurnalis juga masih saja terjadi.
Direktur LBH Pers Surabaya Athoillah mengatakan, munculnya UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelejen Negara membuat kebebasan pers terancam. "UU ini melahirkan sejumlah ancaman bagi kebebasan sipil, perlindungan HAM, dan kebebasan pers," kata Athoillah.
Oleh karena itu, LBH Pers juga menyatakan dukungannya terhadap upaya uji materi terhadap UU Nomor 17 Tahun 2011 yang diajukan Koalisi Advokasi UU Intelejen Negara.
FATKHURROHMAN TAUFIQ