TEMPO.CO, Bengkulu - Rumah Sakit Umum Daerah dr. M Yunus Bengkulu dilaporkan menjual obat generik melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Parial mengatakan Dewan kebanjiran pengaduan dari masyarakat terkait kebijakan manajemen RSUD M. Yunus yang tidak berpihak kepada rakyat.
"Berdasarkan hasil pengecekan kita dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu ternyata hal tersebut benar," katanya, Selasa, 17 Januari 2012,
Untuk itu, katanya, Dewan akan memanggil Direktur RSUD beserta jajarannya untuk menjelaskan prosedur pengadaan obat generik dari distributor sehingga berimbas pada harganya yang bisa melampaui HET. "Besok kita panggil ke DPRD jam 09.00 WIB, kita ingin melihat laporannya secara lengkap," jelasnya.
Kepala Bidang Farmasi dan Gizi RSUD M. Yunus, Asrizal, mengatakan ia mendapatkan harga dari perusahaan sudah naik sekitar 25 persen dari HET. Harga itu didapat dari hasil kesepakatan Unit Pelayanan Pengadaan (UPL) RSUD M. Yunus dengan distributor obat. Pada 2010 lalu, kata dia, belum ada Permenkes yang turun.
"Memang harganya agak tinggi sebab sudah termasuk PPN dan operasional ke RSUD M. Yunus. Saat itu belum ada Permenkes juga," ujar Asrizal.
Sementara Direktur RSUD M. Yunus, dr. Yusdi Tarias Tazar, mengatakan saat itu ia tidak tahu soal harga obat generik yang melebihi HET. Namun, setelah ia mejadi Direktur RSUD M. Yunus, untuk pengadaan obat semuanya mengacu pada SK yang baru, yaitu SK Nomor 632 Tahun 2011.
Menurutnya, penjualan obat generik di atas HET sudah dihentikan sejak pertengahan tahun 2011 saat Permenkes baru mulai diberlakukan. Sebelumnya penjualan di depo-depo masih berdasarkan harga obat distributor ditambah dengan pajak (PPN), sehingga harga yang diterima pasien menjadi sangat tinggi.
PHESI ESTER JULIKAWATI