TEMPO.CO, Banyuwangi - Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi Made Sutrisna mengatakan telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung berkaitan dengan kasus korupsi dana pemilihan presiden. "Salinan putusan kasasinya sudah kami terima tanggal 12 Januari," kata Made kepada Tempo, Minggu, 15 Januari 2012.
Permohonan kasasi diajukan oleh empat terdakwa anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Banyuwangi periode 2004-2009, yakni Supiyanto, Muhaimin Sutawijaya, Hary Priyanto, dan Ahmad Syakib. Hary Priyanto dan Ahmad Syakib hingga kini masih aktif sebagai anggota KPUD.
Putusan kasasi MA tersebut bernomor 1814 K/PID.SUS/2009 tanggal 20 Januari 2011 yang ditandatangani Ketua Majelis Hakim H.M. Imron Anwari dengan anggota H.Abbas Said dan Suwardi.
Dalam putusannya, MA menolak kasasi para terdakwa. Sebaliknya MA menguatkan vonis Pengadilan Negeri Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang memvonis terdakwa dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.
Para terdakwa menggelembungkan harga perangkat peralatan coblos pada pelaksanaan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2004 lalu, seperti alat coblos dan bantalan coblos. Mereka membuat 399 tempat pemungutan suara (TPS) fiktif. Akibat perbuatan mereka, terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 896 juta.
Pada 8 Juli 2008, Pengadilan Negeri Banyuwangi mengganjar keempatnya dengan hukuman penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta. Selain hukuman tersebut, mereka juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sesuai nilai yang dikorupsi, yakni Ahmad Syakib Rp 86 juta, Supiyanto Rp 79 juta, Hari Priyanto Rp 75,8 juta, dan Muhaimin Sutawijaya Rp 40,8 juta.
Salah seorang terdakwa, Ahmad Syakib, ketika dikonfirmasi Tempo mengatakan belum mengetahui putusan MA tersebut. "Saya belum dengar," ujarnya.
IKA NINGTYAS