Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fungsi Satgas Anti-Mafia Hukum Kembali ke Institusi

image-gnews
Kapolri Jend Pol Timur Pradopo, Plt Jaksa Agung Darmono, Ketua Satgas Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto, dan Menteri Hukum & HAM Patrialis Akbar usai pertemuan tertutup di Mabes Polri. TEMPO/Subekti
Kapolri Jend Pol Timur Pradopo, Plt Jaksa Agung Darmono, Ketua Satgas Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto, dan Menteri Hukum & HAM Patrialis Akbar usai pertemuan tertutup di Mabes Polri. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:- Meski masa tugas tidak diperpanjang, fungsi Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum tetap berjalan. Peran lembaga ad hoc itu kini diintegrasikan ke Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).


”Hingga kini tidak ada keputusan baru untuk melanjutkan tugasnya. Dengan tidak dilanjutkan, Satgas bubar,” kata Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum Kuntoro Mangkusubroto, yang juga Ketua UKP4, di kantor Wakil Presiden, Selasa 10 Januari 2012.


Kuntoro menjelaskan, setiap anggota Satgas kemudian dikembalikan untuk melanjutkan pemberantasan mafia hukum di instansi masing-masing. Misalnya, Denny Indrayana ke Kementerian Hukum dan HAM, Yunus Husein ke Bank Indonesia, Darmono ke Kejaksaan Agung, Inspektur Jenderal Herman Effendi ke Kepolisian RI.

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2009. Satgas dibentuk untuk dua tahun. Namun, sejak 30 Desember 2011, keputusan presiden tentang pembentukan lembaga ad hoc itu berakhir.

Menurut Kuntoro, pertimbangan tidak memperpanjang masa tugas Satgas adalah karena tujuan awal pembentukan itu untuk meningkatkan koordinasi dan memfasilitasi proses pemberantasan mafia hukum. ”Terutama antara lembaga penegak hukum, antara Polri, Kejaksaan, KPK, dan lembaga lain.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Danang Widoyoko, peneliti Indonesia Corruption Watch, menyayangkan bubarnya Satgas. Menurut dia, kinerja Satgas lumayan baik dalam penegakan hukum. Apalagi, dia melanjutkan, Satgas masih diperlukan dalam kondisi penegakan hukum saat ini yang masih karut-marut.

Danang ragu soal dikembalikannya fungsi Satgas ke instansi masing-masing. ”Dengan kondisi kepolisian dan kejaksaan sekarang, masa iya sih dikembalikan ke mereka. Ironisnya, mereka pun bermasalah,” katanya. Karena itu, Danang menegaskan, ”Mau tidak mau, perlu ada institusi eksternal pengganti Satgas.”

| ARYANI KRISTANTI | ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bos Antivirus McAfee Bantah Tuduhan Membunuh

13 November 2012

McAfee Inc. AP/Paul Sakuma
Bos Antivirus McAfee Bantah Tuduhan Membunuh

Menurut petinggi perusahaan antivirus itu, ada orang yang sengaja meracun anjing-anjing piaraannya hingga mati.


Satgas Antimafia Hukum Alih Wujud

17 Januari 2012

Kuntoro Mangkusubroto (depan) bersama Darmono. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Satgas Antimafia Hukum Alih Wujud

Deputi Penegakan Hukum merupakan wujud baru fungsi Satgas. Masih bisa sidak ke penjara.