Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Sabarno Pasrah Hadapi Vonis Hari Ini  

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Hari Sabarno menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12). ANTARA/Yudhi Mahatma
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Hari Sabarno menunggu pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/12). ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, Hari Sabarno, mengaku pasrah menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2012."Saya serahkan kepada Yang Maha Kuasa," kata Hari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis pagi.

Dia tidak ingin menanggapi apakah akan menerima atau tidak menerima vonis yang akan dijatuhkan Majelis Hakim. "Saya serahkan kepada Allah."Selain itu, dia mengaku tidak memiliki kesiapan khusus untuk menghadapi sidang vonis atas dirinya. "Ya sudah, saya tunggu vonisnya seperti apa," ujarnya.

Bekas Asisten Menteri Dalam Negeri itu juga tidak mau berkomentar ihwal ada atau tidaknya pihak yang menzalimi dia dalam kasus yang menjadikannya sebagai terdakwa. "Saya tidak mau suudzon soal dizalimi atau tidak. Kembali lagi kepada Allah."

Dalam sidang 9 Desember lalu, Hari dituntut hukuman lima tahun bui. Ia dinilai tim jaksa penuntut umum pimpinan I Ketut Sumedana terbukti melakukan tindak korupsi bersama-sama dengan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi dan bos PT Istana Sarana Raya, almarhum Hengky Samuel Daud.

Jaksa menyatakan Hari terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu sekunder, yang diatur Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana. Selain dituntut hukuman penjara, ia juga dituntut hukuman denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan Hari tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, keterangannya dalam sidang berbelit-belit, serta tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, Hari belum pernah dihukum sebelumnya, punya tanggungan keluarga, pernah mendapat penghargaan dari pemerintah, dalam kondisi sakit, berusia lanjut, serta telah mengembalikan kerugian negara.

Perbuatan Hari bekerja sama dengan Hengky dinilai jaksa sebagai wujud kolaborasi antara pengusaha dan penguasa yang menguntungkan satu sama lain, namun merugikan keuangan negara. Dalam amar tuntutan jaksa, Hari disebut menangguk keuntungan Rp 1,29 miliar, sedangkan Oentarto mendapat Rp 200 juta. Adapun kerugian negara dihitung sebesar Rp 97 miliar. Nilai kerugian negara didapat dari keuntungan yang masuk ke kocek pribadi Hengky.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hari disebut pernah bertemu empat mata dengan Hengky di Plaza Senayan, Jakarta Selatan, pada 2002. Dalam pertemuan perdana tersebut, Hengky mengaku sebagai pengusaha yang pernah membantu proyek Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Badan Intelijen Negara. Tak lama setelah itu, keduanya kembali mengadakan pertemuan, namun kali ini bertempat di Kemendagri.

Di Kemendagri, Hengky dikenalkan Hari kepada Oentarto sebagai kawan dekatnya yang berprofesi sebagai pengusaha. Hari kemudian menyampaikan kepada Oentarto bahwa Hengky akan menemui Oentarto di kemudian hari. Tak lama setelahnya, Hari memerintahkan Oentarto mengirim surat edaran berbentuk radiogram ke kepala daerah. Radiogram itu berisi instruksi agar daerah membeli mobil damkar yang spesifikasinya hanya dimiliki perusahaan Hengky.

Hari juga disebut melakukan korupsi karena mengondisikan perusahaan Hengky tak perlu membayar bea masuk delapan mobil damkar pada awal 2004. Akibatnya, perusahaan Hengky yang lain, PT Satal Nusantara, diuntungkan Rp 10 miliar.

Jelang vonis, Hari tampak segar. Dia mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat dan celana panjang hitam. Dia sudah ada di ruang tunggu terdakwa sejak pukul 09.00 WIB. Sementara jadwal sidang vonis atas dirinya belum dapat dipastikan waktunya.

PRIHANDOKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

5 Fakta Kelebihan Bayar Pemprov DKI di Proyek Mobil Pemadam Kebakaran

18 April 2021

Ahmad Riza Patria. Foto/twitter.com
5 Fakta Kelebihan Bayar Pemprov DKI di Proyek Mobil Pemadam Kebakaran

Inspektorat Pemprov DKI telah meminta keterangan Dinas Damkar soal kelebihan bayar empat paket alat pemadam kebakaran pada 2019.


Tjahjo Kumolo Pimpin Upacara Pemakaman Eks Mendagri Hari Sabarno

1 Juni 2019

Herman Felani (2 kanan) dan Hari Sabarno (2 kiri) mengikuti shalat ied bersama tahanan di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, (19/8). ANTARA/Zabur Karuru
Tjahjo Kumolo Pimpin Upacara Pemakaman Eks Mendagri Hari Sabarno

Menteri Tjahjo Kumolo akan menjadi pemimpin dalam upcara pemakaman eks Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno.


Hari Ini Mendagri Tjahjo Kumolo Hadiri Pemakaman Hari Sabarno

1 Juni 2019

Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno. antaranews.com
Hari Ini Mendagri Tjahjo Kumolo Hadiri Pemakaman Hari Sabarno

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menghadiri pemakaman bekas Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno di San Diego Hills, Karawang, Sabtu, 1 Juni 2019.


Bos Angkasa Pura I Tersangka, Manajemen Pasrah

29 Agustus 2014

Deretan mobil pemadam kebakaran. TEMPO/ Usman Iskandar
Bos Angkasa Pura I Tersangka, Manajemen Pasrah

Saat tahu dari media bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Umum PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo syok.


Tersangka, Bupati Batanghari Tetap Pimpin Demokrat

15 Mei 2013

Gubenur non aktif Kepulauan Riau Ismet Abdulah dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pemadam kebakaran pada tahun 2004-2005, saat ia menjadi Kepala Otorita Batam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (4/5). TEMPO/Dwi Narwoko
Tersangka, Bupati Batanghari Tetap Pimpin Demokrat

Gubenur Jambi yang juga Ketua Partai Demokrat Jambi mengatakan
sudah berkoordinasi dengan Demokrat Pusat menyangkut nasib
Bupati Batanghari.


Kasasi Eks Mendagri Hari Sabarno Ditolak

16 Oktober 2012

Mantan Menteri Dalam negeri Hari Sabarno saat menjalani sidang lanjutan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (09/12). TEMPO/Seto Wardhana
Kasasi Eks Mendagri Hari Sabarno Ditolak

Majelis Kasasi yang diketuai oleh Djoko Sarwoko itu juga menambah hukuman denda menjadi Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan dan beberapa barang bukti.


Eks Bupati Tanjungjabung Timur Jadi Tersangka  

17 April 2012

Mantan Gubernur Jabar, Danny Setiawan, mantan Kabiro Pengendalian Program Sekda Jabar, Ijuddin Budhyana dan mantan Kabiro Perlengkapan Sekda Jabar, Wahyu Kurnia saat sidang korupsi mobil damkar dan alat berat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9
Eks Bupati Tanjungjabung Timur Jadi Tersangka  

Kejaksaan Negeri Muarasabak juga langsung menerbitkan surat cekal bagi tersangka karena ditakutkan mereka pergi atau melarikan diri ke luar negeri.


Divonis Bersalah, Hari Sabarno Ajukan Banding

5 Januari 2012

Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis (05/01). TEMPO/Seto Wardhana
Divonis Bersalah, Hari Sabarno Ajukan Banding

"Mengenai barang bukti berupa Volvo, itu jelas dari uang pribadi, bukan pemberian," ujar Hari.


Hari Sabarno Dihukum Bui 2,5 Tahun  

5 Januari 2012

Mantan Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno ketika menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis (05/01). TEMPO/Seto Wardhana
Hari Sabarno Dihukum Bui 2,5 Tahun  

Dia dinilai menguntungkan diri sendiri dan pihak lain dalam proyek damkar sehingga negara dirugikan Rp 97,026 miliar


Vonis Hari Sabarno Ditunda  

29 Desember 2011

Terdakwa Hari Sabarno setalah menjalani persidangan yang beragendakan pembacaan vonis di pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/12). Sidang pembacaan vonis tersebut ditunda sampai tanggal 5 Januari 2012. Tempo/Aditia Noviansyah
Vonis Hari Sabarno Ditunda  

Ia mengklaim sebenarnya hari ini sudah siap mendengar putusan hakim untuknya. "Sekarang saja saya siap kok, apalagi minggu depan," kata dia.