Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Edy Wuryanto Divonis 10 Bulan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ajun Inspektur Polisi Tingkat Dua Edy Wuryanto, mantan Kanit URC Polres Bantul yang kini bertugas di Korserse Mabes Polri, Senin (20/8) divonis 10 bulan. Ia diadili karena kasus pengambilan block note wartawan Bernas Fuad Muhammad Syafruddin yang meninggal akibat penganiayaan orang tak dikenal pada 1996.

Melalui penasehat hukumnya, laki-laki kelahiran Kulon Progo 44 tahun lalu ini usai vonis langsung mengajukan banding. Oditur Militer Letkol CHK Roesdi HR SH menyatakan pikir-pikir terhadap keputusan itu.

Majelis hakim militer yang terdiri dari hakim ketua Kolonel Kowad CHK Hani Sunarni SH, hakim anggota Kapten CHK Sumardianto SH dan Kapten CHK Sutadi SH menyatakan bahwa Edy Wuryanto terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, melanggar pasal 417 KUHP. Ia, sebagai seorang yang memiliki jabatan, telah menggelapkan barang karena jabatannya.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim sekitar dua jam secara bergantian itu, antara lain dikatakan bahwa Edy kurang menghayati prosedur hukum yang berlaku, sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Edy juga tidak memperhatikan kepentingan orang lain, padahal akibat perbuatannya (mengambil blocknote) menimbulkan harapan keluarga akan terungkapnya kasus Udin.

Sidang yang dihadiri sekitar 150 orang itu sebagian besar merupakan pendukung Edy. Mereka datang dari Kanoman, Banjararum, Kalibawang, Kulon Progo dengan mencarter mobil. Di Mahkamah Militer, mereka menggelar poster dengan jenis tulisan sama, sebagian besar isinya menghujat Budi Hartono, penasehat hukum Ny Marsiyem. Antara lain berbunyi: “Demi Keadilan Bebaskan Pak Edy, Adili Pemeras Rakyat Budi H”, “Bebaskan Edy, Jangan Jadi Ambisi Budi H”.

Menurut Riyadi Mujiarto (42), adik kandung Edy, rata-rata mereka yang hadir di persidangan itu adalah orang yang pernah ditolong Edy. Kebetulan kemarin saat ada pelayatan di desa Kanoman rencana persidangan itu diumumkan. "Karena itu, mereka sepakat akan ikut hadir," kata Riyadi. Ia menolak keras kalau kakaknya dikatakan sebagai perekayasa kasus Udin. "Kakak saya itu hanya menjadi korban opini yang dibuat wartawan," kata dia.

Bagi majelis hakim, ada beberapa catatan hal-hal yang meringankan, antara lain Edy belum pernah dihukum, cukup lama mengabdi di lingkungan Polri, telah menerima penghargaan dari pemerintah dan negara berupa satya lencana 8 tahun dan 16 tahun, bersikap sopan di persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal-hal yang memberatkan, antara lain tidak menunjukkan adanya penyesalan, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik Polri khususnya Polres Bantul di mata masyarakat. Selain itu Edy Wuryanto dianggap mempersulit penyelesaian perkara di persidangan karena tiga kali dipanggil tidak hadir, sehingga terdakwa ditangkap oleh petugas.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, mahkamah militer berpendapat, pidana yang tercantum dalam dictum sudah adil dan seimbang dengan kesalahannya. "Karena itu terdakwa Edy Wuryanto harus dipidana dan dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 4000. Karena mahkamah tidak ada alasan kuat untuk tetap menahan terdakwa, maka terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan," kata Hani.

Seusai sidang, Edy menolak untuk memberi komentar. "Semua saya serahkan atasan saya. Saya tidak mau ngomong, dari pada salah," ujarnya. H Ramdlon Naning SH, salah seorang penasehat hukum Edy, usai persidangan mengatakan, aspek yuris dalam pertimbangan majelis hakim itu belum memenuhi kualifikasi yang sempurna. Ia melihat, dari unsur-unsur hukum menunjukkan kasus Edy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Penasehat hukum Edy yang lain, Aprilia Supaliyanto SH mengatakan, sambil menunggu proses banding, Edy akan kembali ke kesatuannya. (ln idayanie)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

2 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi usai melakukan pertemuan dengan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden KSPI Said Iqbal di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, 30 September 2019. Tempo/Friski Riana
Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.


MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

4 menit lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.


Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

9 menit lalu

Ilustrasi paracetamol. Shutterstock
Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.


Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

10 menit lalu

PT Chandra Asri Petrochemical, Cilegon, Banten. TEMPO/Yosep Arkian
Chandra Asri Raih Pendapatan Bersih US$ 472 Juta

PT Chandra Asri Pacific Tbk. (Chandra Asri Group) meraih pendapatan bersih US$ 472 juta per kuartal I 2024.


Retno Marsudi Kunjungan Kerja ke Turkiye untuk Mempererat Hubungan Kedua Negara.

10 menit lalu

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi menerima kunjungan kerja Menteri Luar Negeri Turkiye Hakan Fidan di Turki, 1 Mei 2024. Sumber: dokumen Kementerian Luar Negeri RI
Retno Marsudi Kunjungan Kerja ke Turkiye untuk Mempererat Hubungan Kedua Negara.

Retno Marsudi kunjungan kerja ke Turkiye pada Rabu, 1 Mei 2024, untuk mempererat hubungan kedua negara.


10 Twibbon Hari Pendidikan Nasional dan Cara Mendownloadnya

14 menit lalu

Ilustrasi anak SD. Tempo/Budi Yanto
10 Twibbon Hari Pendidikan Nasional dan Cara Mendownloadnya

Hardiknas 2024 mengusung tema "Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar". Berikut 10 Twibbonize Hari Pendidikan Nasional dan cara mendownload.


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

35 menit lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

40 menit lalu

TPS 32, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok di dekor seperti rumah adat Betawi, hal ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2020, Rabu 9 Desember 2020. TEMPO/ADE RIDWAN
Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.


Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

41 menit lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?


37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

54 menit lalu

Sebuah pesan tertulis di belakang pakaian petugas seleksi  nasional Polri jalur sarjana SIPSS 2024 di komplek Akademi Kepolisian Semarang, Jumat 1 Maret 2024. Polri mengikuti negara negara besar seperti Amerika, Australia dan Inggris yang membuka kesempatan kepada penyandang Disabilitas untuk ikut seleksi ini. TEMPO/Budi Purwanto
37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat