TEMPO Interaktif, Kediri - Lebih dari 400 perusahaan televisi lokal dan radio di Jawa Timur dibekukan izin operasinya. Mereka diketahui beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran dari pemerintah.
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Muhammad Dawud mengatakan, ratusan stasiun televisi dan radio gelap itu diketahui dalam sweeping yang dilakukan Balai Monitoring di sejumlah kota di Jawa Timur sejak satu bulan terakhir.
Pemilik radio yang rata-rata pengusaha diketahui menjalankan kegiatan siaran tanpa mengantongi izin resmi. "Ini bisa membingungkan masyarakat," kata Dawud kepada Tempo, Jumat, 18 November 2011.
Dalam sweeping tersebut, Balai Monitoring langsung menyegel mesin operasinya, termasuk pemancar sehingga kegiatan siarannya langsung berhenti.
Dari ratusan stasiun gelap itu, 60 di antaranya berada di wilayah Kediri. Beberapa di antaranya beroperasi di kawasan pinggiran dan pelosok.
Mereka diizinkan beroperasi kembali setelah mengantongi izin penyelenggaraan penyiaran dari pemerintah. Hanya saja proses pengurusannya cukup lama hingga memakan waktu satu tahun. Proses itupun berjenjang dari provinsi hingga pusat.
Dawud mengakui jika sweeping itu menuai banyak keluhan dari pemilik radio. Mereka mengaku masih dalam proses pengajuan izin pada saat sweeping dilakukan.
Rofiq Huda, Direktur Radio Andika FM yang merintis pembangunan stasiun baru, yakni AG Radio, mengaku tak mendapat kesempatan mengajukan izin penyiaran dengan alasan sudah ditutup. Pendaftaran itu baru dibuka kembali tahun 2012 mendatang. "Kami terpaksa menutup siaran dulu," katanya.
Dia mengusulkan mekanisme izin siaran itu melalui beauty contest dimana masing-masing radio mempresentasikan keunggulan mereka untuk dipilih pendengar. Dengan demikian, izin itu akan jatuh kepada radio yang benar-benar diminati masyarakat.
HARI TRI WASONO