TEMPO Interaktif, Jakarta -Aliran dana PT Freeport kepada anggota Polda Papua memiliki dasar hukum yang ditetapkan Pemerintah. Segala yang terjadi, transaksi dan pengamanan semua dilakukan terkait pengamanan objek vital nasional (OVN).
"Sampai saat ini kami simpulkan, semua sesuai dengan aturan yang ada," kata Kepala Divisi Humas Polri, Saud Usman Nasution saat ditemui, Rabu, 9 November 2011.
Baca Juga:
Berkaitan dengan pengelolaan objek vital nasional pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden nomor 63 tahun 2004. Pasal 4 ayat 1 menyatakan, pengelola objek vital nasional bertanggung jawab melaksanakan pengamanan internal. Pada ayat 2, menurut Saud dinyatakan, kepolisian wajib memberikan bantuan pengamanan bila diminta pihak objek vital nasional. Selanjutnya dalam ayat 7 dinyatakan, kepolisian dapat meminta bantuan kepada TNI untuk memperkuat.
Pemerintah melalui kementerian ESDM juga mengeluarkan surat keputusan nomor 1762 tahun 2007. Dalam SK ini, ditentukan ada 126 OVN di Indonesia, salah satunya adalah tambang emas dan tembaga PT Freeport yang menempati nomor ke-117. Maka, menurut Saud, Freeport perlu mendapat perhatian khusus karena merupakan aset nasional.
Kepolisian, menurut Saud juga sudah memiliki pedoman teknis pengamanan OVN yang tercantum dalam Keputusan Kapolri nomor 736 tahun 2005. Pada bab III tentang administrasi, Saud menyatakan, poin 14 menyebutkan, dukungan anggaran terhadap pengamanan dibebankan kepada pengelola OVN itu sendiri.
"Polri tidak boleh memberikan dana operasi kepada petugas polri yang ditugaskan ke sana karena sudah ada anggaranya," kata Saud.
Khusus antara Freeport dengan Polda Papua, dibuatlah nota kesepahaman atau MoU pada tanggal tanggal 8 maret 2010. Dalam nota kesepahaman ini, pasal 6 disebutkan, karena kondisi atau lokasi Freeport sangat sulit, berat, terpencil dan jauh maka Freeport secara sukarela memberi dukungan langsung kepada petugas lapangan.
Dukungan ini diberikan dalam rupa sarana prasarana, logistik, tranport, tunjangan dan administrasi lain langsung kepada petugas di lapangan. Berdasarkan data dari Polda Papua, menurut Saud, anggota polisi di Freeport menerima Rp 1,25 juta per bulan. "Per harinya hanya sekitar Rp 40 ribu," katanya.
Menurut Saud, jumlah Rp 40 ribu di Papua tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Jumlah ini juga masih jauh dari uang operasi dari Polri sekitar Rp 53 ribu. "Sementara ini, kami simpulkan tidak terjadi pelanggaran hukum terhadap pemberian tunjangan oleh freeport pada anggota," kata
Berkaitan dengan Korupsi, menurut Saud, pada pasal 5 undang-undang no 20 tahun 2001 dinyatakan, gratifikasi adalah ketika ada pihak yang menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada pejabat pemerintahan untuk tidak berbuat sesuai ketentuan kewajibannya. Sedangkan petugas di Papua sudah menjalankan kewajibannya. "Kami bisa simpulkan sementara ini, pengamanan di sana sesuai prosedur. tidak ada yang dilanggar," kata Saud.
FRANSISCO ROSARIANS