TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan dua pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, mengatakan keduanya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM pada 2008 senilai Rp 10 miliar.
Noor mengungkapkan kedua pejabat itu adalah Irmanto Zamahir Ganin selaku ketua panitia lelang pengadaan alat laboratorium dan Siam Subagyo, pejabat pembuat komitmen pengadaan alat laboratorium. "Keduanya ditahan di LP Salemba," ujar Noor dalam siaran persnya kemarin.
Dia menjelaskan kasus ini bermula dari pengadaan alat laboratorium pengujian obat dan makanan dengan pagu anggaran Rp 45 miliar untuk 66 jenis barang serta alat laboratorium riset obat dan makanan senilai Rp 15 miliar untuk 46 jenis barang. "Dana alat laboratorium itu berasal dari APBN di bawah satuan kerja Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional Badan POM RI," katanya.
Kemudian, setelah dilakukan tender, pemenangnya adalah CV Masenda Putra Mandiri dengan nilai kontrak Rp 43 miliar dan PT Ramos Jaya Abadi dengan nilai kontrak Rp 13 miliar. Tapi, Noor melanjutkan, dalam pelaksanaannya kedua rekanan itu malah mensubkontrakkan kepada PT Bhineka Usada Raya. Ini menimbulkan selisih harga yang jauh di atas nilai kontrak alias kemahalan. "Akibatnya, negara merugi sekitar Rp 8 miliar."
Adapun Kepala BPOM Kustantinah, hingga berita ini ditulis, belum bisa dimintai konfirmasi. Dihubungi melalui telepon, tak ada jawaban. Pesan pendek yang dikirim juga belum dibalas.
INDRA WIJAYA | FEBRIYAN | SUKMA