TEMPO Interaktif, Samarinda - Lagi-lagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, membebaskan anggota DPRD Kutai Kartanegara dalam kasus korupsi dana operasional tahun 2005, Rabu, 2 November 2011. Tiga terdakwa masing-masing, Asman Gilir dari Partai Demokrat, Mus Mulyadi dari Partai Patriot, dan Abdul Rahman dari PDI Perjuangan divonis bebas.
Seperti sebelumnya, sidang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Samarinda. Ketiganya disidang secara bergantian dengan dakwaan putusan majelis hakim yang diketuai, Gede Suarsana (hakim karier) dan dua anggotanya, Medan Parulian Nababan dan Abdul Gani (hakim ad hoc).
Majelis hakim menggelar sidang bergantian dengan tiga terdakwa berbeda. Namun, putusan yang dibacakan sama terhadap ketiganya.
"Mengadili terdakwa terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum, tetapi perbuatan tersebut tidak melanggar pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Gede Suarsana, saat memimpin sidang, Rabu, 2 November 2011.
Selain putusan ini, majelis hakim juga dalam putusannya menyatakan melepaskan terdakwa dari tuntutan terbukti menerima uang, namun bukan merupakan tindak pidana atau ontslag van vervolging. Segala barang bukti diberikan kepada penuntut umum untuk perkara lain.
Atas putusan ini, hanya Asman Gilir yang menyatakan pikir-pikir. Berbeda dengan dua rekannya yang menerima putusan ini.
Sementara itu jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir."Kami pasti kasasi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara, Widi Catur Susilo.
Tiga terdakwa ini merupakan rangkaian sidang kasus korupsi sebelumnya dengan perkara yang sama. Pengadilan Tipikor membebaskan tujuh terdakwa termasuk Ketua DPRD Kutai Kartanegara non-aktif, Salehuddin. Dengan bebasnya tiga anggota DPRD Kutai Kartanegara, Rabu siang, secara keseluruhan telah 10 anggota DPRD Kutai Kertanagara bebas dari jeratan hukum karena kasus korupsi.
Perkara ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memeriksa keuangan DPRD Kutai Kartanegara tahun anggaran 2005. BPK menemukan adanya penerimaan double anggaran oleh setiap anggota DPRD sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 2,98 miliar.
Pada proses penyidikan, kejaksaan menetapkan 40 anggota DPRD periode 2004-2009 sebagai tersangka. Sedangkan 17 anggota DPRD yang terpilih kembali pada periode 2009-2014 menjalani sidang di pengadilan Tipikor Samarinda, sisanya disidangkan di Pengadilan Negeri Tenggarong.
FIRMAN HIDAYAT