TEMPO Interaktif, Jakarta - Cirus Sinaga bungkam saat ditanya wartawan setelah diganjar hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pimpinan Albertina Ho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Selasa, 25 Oktober 2011.
Sejak berjalan keluar ruang sidang hingga masuk ke ruang tunggu terdakwa, Cirus terus mengunci mulut. Pria yang mengenakan kemeja batik warna merah ini tak berhenti menyunggingkan senyum. "Beri saya jalanlah," kata jaksa bagian Intelijen Kejaksaan Agung nonaktif itu juga sambil tersenyum kepada para pewarta foto yang mengepungnya dari segala penjuru.
Berbeda dengan Cirus, sepupunya, Basa Sinaga, justru tampak emosional. Perempuan yang biasa mendampingi Cirus saat disidang di Pengadilan Tipikor itu tak kuasa menahan tangis setelah mendengar sanaknya diganjar penjara lima tahun oleh hakim.
Cirus divonis bersalah oleh hakim karena merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan di pengadilan dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Kasus itu disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010 lalu.
Vonis Albertina dkk. lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Oleh tim jaksa pimpinan Edi Rakamto, Cirus dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Yang memberatkan tuntutan adalah terdakwa selaku aparat penegak hukum seharusnya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan malah bertindak tidak sesuai dengan ketentuan.
Cirus diduga merekayasa berkas perkara mafia pajak PT Surya Alam Tunggal Gayus Tambunan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010 lalu. Menurut hakim, Cirus terbukti menghalang-halangi penyidikan karena menambah secara sepihak, pasal yang menjerat Gayus.
Oleh penyidik Polri, Gayus disangkakan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun, oleh Cirus, Gayus juga dijerat pasal penggelapan. Hal itu diduga dilakukan agar kasus Gayus bisa ditangani Bagian Pidana Umum, posnya saat itu.
Atas vonis hakim, Cirus menyatakan banding. Pertimbangannya, kata kuasa hukum Cirus, Palmer Situmorang, kasasi jaksa untuk perkara Gayus di PN Tangerang dikabulkan Mahkamah Agung. "Putusannya itu mengabulkan kasasi jaksa. Berarti dakwaan yang dibuat jaksa termasuk Cirus saat itu nggak salah," ujarnya.
Dalam informasi yang dikutip Tempo dari situs kepaniteraan MA, dalam perkara bernomer register 1146 K/PID.SUS/2010 yang diajukan jaksa untuk Gayus, majelis yang beranggotakan Takdir Rahmadi, Nyak Pha, dan Imron Anwari memutus "kabul" pengajuan kasasi jaksa. Tanggal putus perkara itu 24 Juni 2011.
Seperti diketahui, dalam perkara mafia pajak yang disidangkan di PN Tangerang awal 2010, Gayus dihukum bebas atau setahun percobaan oleh Majelis Hakim pimpinan Muhtadi Asnun. Adapun oleh jaksa, Gayus dituntut setahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan terkait PT Megah Citra Jaya.
ISMA SAVITRI