TEMPO Interaktif, Jakarta - Terdakwa kasus mafia hukum Cirus Sinaga akan mengajukan banding atas putusan lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta yang dibacakan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 25 Oktober 2011. "Kami jelas banding," kata pengacara Cirus, Palmer Situmorang, seusai sidang.
Pertimbangannya, kata Palmer, kasasi jaksa untuk perkara pencucian uang Gayus Tambunan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010 lalu dikabulkan Mahkamah Agung. "Putusannya itu mengabulkan.kasasi jaksa. Berarti kan dakwaan yang dibuat jaksa termasuk Cirus saat itu nggak salah," ujarnya.
Dalam informasi yang dikutip Tempo dari situs kepaniteraan MA, dalam perkara bernomor register 1146 K/PID.SUS/2010 yang diajukan jaksa untuk Gayus, majelis yang beranggotakan Takdir Rahmadi, Nyak Pha, dan Imron Anwari memutus "kabul" pengajuan kasasi jaksa. Tanggal putus perkara itu 24 Juni 2011.
Seperti diketahui, dalam perkara mafia pajak yang disidangkan di PN Tangerang awal 2010, Gayus dihukum bebas atau setahun percobaan oleh Majelis Hakim pimpinan Muhtadi Asnun. Adapun oleh jaksa, Gayus dituntut setahun penjara karena terbukti melakukan penggelapan terkait PT Megah Citra Jaya.
Alasan lain pengajuan banding oleh kuasa hukum terkait pernyataan Cirus yang menyebut perkara Gayus tidak bisa ditangani dirinya yang bertugas di Pidana Umum Kejaksaan Agung jika pasal penjeratnya adalah pasal korupsi dan pencucian uang, bukannya Pasal 372 atau pasal penggelapan.
"Itu kan hanya pendapat dari Cirus. Pertanyaannya, boleh nggak pendapat dipidanakan? Apakah kebebasan berpendapat Cirus sebagai jaksa itu bisa dikriminalisasi?" kata Palmer. "Menurut saya bisa kalau ada penerimaan uang di sini. Tapi kan tadi hakim tidak menyatakan dia terima uang."
Pada awal sidang, kuasa hukum sempat mengajukan permohonan penundaan sidang pembacaan vonis kepada Majelis Hakim pimpinan Albertina Ho. "Menurut pengalaman kami, sidang paling tidak diskors untuk mendalami apa yang kami ajukan," kata kuasa hukum Cirus lainnya, Parlindungan Sinaga.
Namun permohonan itu ditolak Albertina. "Surat saudara kami terima. Tapi Majelis akan tetap membacakan putusan hari ini. Dan Majelis sudah mendiskusikan hal ini sebelumnya. Jadi apa yang disampaikan tadi adalah hasil permusyawaratan Majelis," ujarnya.
Terdakwa kasus mafia hukum Cirus Sinaga divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI pimpinan Albertina Ho dalam sidang hari ini, 25 Oktober 2011. Jaksa bagian Intelijen Kejaksaan Agung nonaktif itu dihukum penjara lima tahun dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis Albertina dkk. lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Oleh tim jaksa pimpinan Edi Rakamto, Cirus dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Yang memberatkan tuntutan adalah terdakwa selaku aparat penegak hukum seharusnya bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan malah bertindak tidak sesuai dengan ketentuan.
Cirus terseret ke pengadilan karena diduga merekayasa berkas perkara mafia pajak PT Surya Alam Tunggal Gayus Tambunan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010 lalu. Menurut hakim, Cirus terbukti menghalang-halangi penyidikan karena menambah secara sepihak, pasal yang menjerat Gayus.
Oleh penyidik Polri, Gayus disangkakan pasal korupsi dan pencucian uang. Namun, oleh Cirus, Gayus juga dijerat pasal penggelapan. Hal itu diduga dilakukan agar kasus Gayus bisa ditangani Bagian Pidana Umum, posnya saat itu.
ISMA SAVITRI