TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga pegawai Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi hari ini, Selasa 25 Oktober 2011. Dua di antaranya dituding ikut merekayasa pengadaan proyek pembangkit listik tenaga surya pada 2008.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Pemberitaan KPK, Irsyad Prakarsa, melalui telepon selulernya, Selasa, 25 Oktober 2011. Mereka adalah Sigit Mustofa Nurudin, Sudaryono, dan Setyabudi. Sigit adalah Ketua Panitia Pengadaan proyek, adapun Sudaryono dan Setyabudi adalah anggotanya.
Peran Sigit dan Sudaryono terungkap dalam pembacaan dakwaan, Timas Ginting, terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Timas yang juga Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan, Kementerian Tenaga Kerja, memerintahkan keduanya merekayasa harga perkiraan sendiri proyek itu.
Atas perintah Timas pula keduanya juga diduga mengatur agar PT Alfindo Nuratama sebagai pemenang tender proyek. Perusahaan itu berafiliasi dengan Permai Group, perusahaan M. Nazaruddin, bekas Bendahara Demokrat.
Dalam proyek senilai Rp 8,9 miliar itu, Neneng Sriwahyuni, istri Nazaruddin, ikut menjadi tersangka. Neneng diduga menerima imbalan dari proyek tersebut. Kini ia menjadi buronan Interpol. Kasus ini juga telah menyeret Ketua Demokrat Anas Urbaningrum. Anas diperiksa KPK 22 September lalu terkait dengan posisinya di Permai Group.
TRI SUHARMAN