TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka, menyesalkan kejadian pengusiran tenaga kerja Indonesia (TKI) yang izin kerjanya telah habis. Bahkan, menurut informasi yang diterimanya, para TKI ini diperas oleh oknum aparat Malaysia agar mereka diperlakukan secara baik. "Situasi ini dimanfaatkan oleh oknum atau pihak tertentu yang meminta TKI harus membayar sampai RM 1.200," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Tempo, Ahad 23 Oktober 2011.
Rieke mengatakan aksi pemerasan ini disebabkan oleh peraturan Pemerintah Malaysia yang tidak konsisten. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengungkapkan Pemerintah Malaysia sebelumnya telah menetapkan tenggat sampai dengan 10 Januari 2012 untuk para TKI tersebut meninggalkan Malaysia.
Namun rieke mendengar kabar bahwa ada semacam "instruksi lisan" kepada KBRI yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia, tepatnya dari "timbalan Ketua Setiausaha, Pendaftaran dan Imigresen Malaysia, Dato Alwi Ibrahim, pada 20 Oktober 2011. "Isinya, TKI overstayer harus keluar dari Malaysia paling lambat 31 Oktober 2011," ujarnya. Jika tidak, para TKI akan dikenai denda sebesar RM 400.
Rieke yang terkenal sebagai artis dalam serial Bajaj Bajuri ini juga menyesalkan ketidakterbukaan Kementerian Luar Negeri khususnya KBRI di Malaysia dalam menyampaikan hal ini. Karena itu, ia juga meminta KBRI menyampaikan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi. "Saya mendesak KBRI menyampaikan situasi yang sebenarnya kepada publik, khususnya TKI di Malaysia, dan mengadvokasi para TKI yang dianggap overstayer agar tidak terjadi pemerasan," tutur dia.
FEBRIYAN