TEMPO Interaktif, Jakarta - Nasib nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah Indonesia dan Malaysia mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Malaysia akan ditentukan pada November mendatang. Namun penjajakan kedua negara akan terus dilakukan melalui satuan tugas gabungan.
"19 November nanti akan dilakukan evaluasi di Bali antara Satgas terkait MoU," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan pers di kantornya hari ini, Jumat, 21 Oktober 2011.
Ia melanjutkan, dalam pertemuan itu akan diupayakan agar MoU bisa disepakati masing-masing pihak. Apabila sudah disetujui, maka pengiriman TKI sektor pekerja domestik ke Malaysia yang sudah dihentikan sementara sejak dua tahun lamanya akan segera dicabut.
"Kalau Joint Task Force sudah berhasil yakinkan Presiden, menteri, dan raja, akan kita izinkan pengiriman kembali dibuka 1 Desember sehingga tidak ada lagi TKI ilegal," katanya.
Muhaimin juga meminta kepada perusahaan pengiriman TKI ke Malaysia agar memenuhi prosedur pengiriman yang benar seperti dalam penggunaan visa. "Agar yang berangkat betul-betul menggunakan visa tenaga kerja, bukan yang lain."
Adapun untuk isi nota kesepahaman tersebut, antara lain soal syarat paspor yang dipegang oleh TKI, mendapatkan jatah libur satu hari dalam seminggu, dan majikan wajib membayar upah dalam jumlah tertentu sesuai kesepakatan perjanjian kerja.
Untuk pembayaran gaji, saat ini disetujui minimal upah yang diberikan sesuai dengan ketentuan pasar yang berlaku, yakni RM (Ringgit Malaysia) 700 per bulan. Potongan gaji bagi penata laksana rumah tangga juga dipastikan hanya RM 1.800 selama bekerja di Malaysia.
Sementara itu, pada pekan lalu, ratusan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia telah menyepakati kontrak kerja pengiriman TKI ke Malaysia. Dalam kontrak itu, sekitar 200 pelaksana menyepakati untuk melakukan pengiriman apabila seluruh syarat dan persiapan di dalam negeri sudah terpenuhi.
RIRIN AGUSTIA