TEMPO Interaktif, Tual - Pengadilan Negeri Tual, Provinsi Maluku, membebaskan Pemimpin Redaksi Suara Malanesia, Sirhan Nizar Salim Sether, dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu, 19 Oktober 2011. Sirhan, 33 tahun, dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum terkait kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan Bupati Maluku Tenggara, Anderias Rentanubun.
“Dalam sidang putusan sela tadi, hakim membebaskan Sirhan dan menolak dakwaan jaksa karena tidak menggunakan Undang-Undang Pers,” kata salah satu pengacara Sirhan, Sholeh Ali, saat dihubungi Tempo.
Kepala Divisi Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pers itu menjelaskan, majelis hakim menilai perkara tersebut masuk kategori sengketa pers. Seharusnya, kata dia, mekanisme penyelesaian sengketa mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Bisa menggunakan hak jawab dan kalau tidak puas bisa mengadukan ke Dewan Pers,” ucap Sholeh usai sidang yang berakhir sekitar pukul 11.00 WITA.
Anderias gerah atas pemberitaan surat kabar mingguan itu. Perkara tersebut dimuat Suara Malanesia edisi 07, 1 November 2010. Menurut surat kabar itu, Anderias diberitakan menjadi "pelindung" bandar bisnis narkoba di wilayah setempat. Anderias akhirnya melapor ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sirhan selaku pemimpin surat kabar ini diperiksa sekali dan langsung ditahan pada 19 Mei 2011 lalu.
Sirhan dijerat Pasal 311 junto Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik atau fitnah. Berkat upaya Dewan Pers dan LBH Pers, penahanan Sirhan akhirnya ditangguhkan pada 15 Juli 2011. Hingga akhirnya pengadilan membebaskan Sirhan dari tuduhan pencemaran nama baik.
Sirhan menceritakan, Kepolisian Resor Tual membongkar kasus peredaran sabu-sabu. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang, termasuk warga Aceh, bekas Kepala Kepolisian Sektor Dullah Utara, bekas anggota TNI, dan seorang pengusaha. Mereka berperan sebagai kurir, pengedar, dan pemakai. Kelima orang ini sudah dipidana dengan hukuman penjara mulai tiga-enam tahun.
Saat masih berstatus terdakwa, bekas anggota TNI, Ary Saputra, mengaku ada seorang bandar besar yang mengendalikan bisnis narkoba di wilayah setempat. Sang bandar ini "dilindungi" pejabat eksekutif dan legislatif di Maluku Tenggara. “Sulit mengungkap bandarnya karena ada orang nomor satu di balik dia (bandar),” tutur Sirhan menirukan pengakuan Ary.
Hasil wawancara dengan Ary inilah yang jadi bahan pemberitaan Suara Malanesia edisi 07 yang memberitakan dugaan keterlibatan Anderias.
ISHOMUDDIN