Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rahardi Ramelan Divonis 2 Tahun Penjara

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Lalu Mariyun, Selasa (24/12), memutuskan terdakwa Rahardi Ramelan bersalah dalam perkara korupsi di Badan Urusan Logistik (Bulog). Bekas Kepala Bulog/Memperindag itu dikenakan hukuman 2 tahun penjara, serta diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Rahardi juga diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 400 juta. Putusan hakim ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa Kemas Yahya Rahman yang menuntut Rahardi dengan hukuman 5 tahun penjara, membayar denda Rp 50 juta, dan membayar ganti rugi Rp 22 miliar. Tuntutan ini seiring dengan dakwaan yang menyatakan Rahardi bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan negara sebesar Rp 62,9 miliar. Sebelum membacakan keputusan akhir, hakim juga membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk yang memberatkan adalah, terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali pebuatannya. Selain itu, tindakan terdakwa dinilai tidak berdasarkan hukum karena mengikuti kebiasaan-kebiasaan pendahulunya, yang justru bertentangan dengan agenda reformasi. Sedangkan pertimbangan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan, mematuhi jalannya persidangan, dan sebagai teknokrat pernah mendapat penghargaan dari dalam dan luar negeri. Terdakwa juga dinilai sebagai ilmuwan yang masih bisa diharapkan bagi bangsa dan negara. “Sebagai bapak (kepala keluarga), terdakwa mempunyai harapan besar, dan senantiasa untuk dapat tetap mengayomi seluruh keluarga,” kata Lalu Mariyun. Dalam dalam sidang hari ini, majelis hakim yang terdiri dari Lalu Mariyun, Hesmu Purwanto, dan IDG Putra Jadnya secara pergantian membacakan hasil keputusan. Hakim mengatakan, ada 2 tindakan Rahardi yang dinyatakan terbukti bersalah, yaitu mengenai pengeluaran dana nonbujeter Bulog sebesar Rp 400 miliar dan Rp 4,6 miliar. Disebutkan, dana Rp 400 juta diberikan kepada Laode Kamaluddin untuk penyeimbang berita media massa berkaitan dengan Sidang Umum MPR 1999. Sedangkan untuk yang Rp 4,6 miliar dikeluarkan sebagai dana talangan Bank Garansi PT Bulog Batara Sakti. “Pengeluaran dana tersebut bukan atas perintah Presiden dan bukan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Bulog,” kata hakim Hesmu Purwanto saat membaca pertimbangan. Sedangkan pengeluaran dana Rp 40 miliar sebagai bantuan sembako kepada rakyat miskin, Rp 10 miliar untuk pengamanan distribusi sembako dan pengamanan agenda reformasi, Rp 2,2 miliar untuk membeli perlengkapan Paspampres, serta Rp 2,7 miliar untuk pembangunan Science Centre di Taman Mini, dinyatakan hakim bukan sebagai tindak pidana. Hal itu dilakukan terdakwa untuk melaksanakan perintah Presiden. Atau, setidaknya telah mendapatkan persetujuan Presiden. Begitu juga terhadap dana yang dikeluarkan untuk dekorasi Istana Negara menyambut HUT RI sebesar Rp 100 juta, pemberian penghargaan kepada atlet renang berprestasi Rp 600 juta, penelitian Komisi V DPR tentang beras oplosan Rp 150 juta, bantuan simposium IPB sebesar Rp 50 juta, perjalanan dinas Paspampres Rp 300 juta, dan pembangunan masjid di Bulog Rp 1,6 miliar. Menurut hakim, pengeluaran-pengeluaran ini dapat dimaklumi karena meringankan beban negara, meskipun bukan atas perintah Presiden dan bukan menjalankan tugas pokok dan fungsi Bulog. Rahardi yang dari awal persidangan telihat tenang dan santai di kursi pesakitan, sempat terhenyak mendengar putusan hakim. Raut wajahnya berubah tegang. Namun, beberapa saat kemudian, dia sudah bisa mengendalikan diri. “Saya menghormati keputusan hakim, namun saya tetap merasa tidak bersalah,” kata Rahardi ketika diminta tanggapannya oleh hakim. Bahkan, dia sempat melontarkan akan mengajukan banding. Namun, usai sidang, penasehat hukum Rahardi, Trimoelja D. Soerjadi, menyatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Tapi (tentang) putusan (hakim), (kami) tetap tidak terima. Yang jelas, kalau jaksa penuntut umum mengajukan banding, pasti terdakwa banding,” kata dia. Usai sidang, Rahardi langsung dikerubuti wartawan. Menghadapai situasi itu, lelaki kelahiran Sukabumi 1939 ini tampak kerepotan. Tiba-tiba, salah seorang anak Rahardi, menyeruak di antara wartawan dan berteriak, “Mundur, semua mundur,” kata anak kedua Rahardi, yang bernama Dian Kunti Sintorini, berusaha melindungi bapaknya. Ulah Kunti, panggilan akrabnya, sempat membuat cemas ibunya, Tumbu Astiani. Untunglah, Kunti dapat ditenangkan dan keluar dari kerumunan wartawan. Rahardi sendiri kembali duduk di kursi pesakitan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan. Menurut Rahardi, meskipun tidak menerima keputusan hakim, dia tetap menghormati keputusan itu. “Dari awal persidangan, saya sudah katakan, saya tetap merasa tidak bersalah, baik dalam mengeluarkan kebijakan maupun dalam menerapkan keputusan-keputusan selama menjadi Kabulog,” kata dia. Mengenai dana Rp 4,6 miliar, menurut Rahardi, apa yang disampaikan hakim itu tidak benar. Tindakan itu dia lakukan untuk mengamankan asset Bulog. Setelah dana itu disetor, uang Rp 1,1 miliar di Bank Garansi PT Goro bisa diambil. Sedangkan sisanya, Rp 3,5 miliar bisa ditagih. “Goro sudah membayar Rp 1,5 miliar dari sisa tagihan itu. Jadi, tidak kadaluarsa dan negara tidak dirugikan,” kata Rahardi lagi. Dalam kesempatan yang sama, Rahardi menyesalkan keterangan saksi Laode Kamaludin yang dinilai tidak memiliki integritas. Laode adalah orang yang menerima dana Rp 400 juta dari kas Bulog. Namun, dalam kesaksiannya, Laode mengaku tidak kenal Rahardi. “Saya menyesalkan Pak Habibie. Karena dia yang menyuruh saya untuk menerima Laode sebagai Inspektur Jenderal Pembangunan,” kata Rahardi kecewa. Usai sidang, Rahardi dan keluarganya terlihat tidak langsung meninggalkan gedung pengadilan. Rahardi bersama tim penasehat hukumnya, Trimoelja, J. Kamari dan Frans Hendra Winata, masuk ke ruang tunggu pengadilan, dan tidak keluar ruangan lebuh dari 2 jam. Sementara itu, keluarganya terlihat asyik menikmati hidangan ‘Hoka-Hoka Bento’ yang diantar oleh kurir. Dalam perkara ini, Rahardi pernah ditahan penuntut umum sejak 28 Februari hingga 19 Maret 2002. Penahanan dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai 6 Maret – April 2002, dan diperpanjang hingga 3 Juni 2002. Namun, sebelum habis masa penahanan, pengadilan mengalihkan penahanan Rahardi menjadi tahanan kota pada 7 Mei 2002. Status tahanan kota ini diperpanjang 2 kali oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, 1 Juni hingga 3 Agustus 2002. (Suseno/Purwanto – Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

2 menit lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Setelah Diusung Golkar, Khofifah Berharap Dukungan Gerindra dan PAN di Pilgub Jawa Timur

4 menit lalu

Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) bersama mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2019-2024 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak saat memberikan keterangan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (17/5/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Setelah Diusung Golkar, Khofifah Berharap Dukungan Gerindra dan PAN di Pilgub Jawa Timur

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi membenarkan Koalisi Indonesia Maju mendukung Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur.


Humas Polda Jawa Barat Sebar Informasi 3 Buronan Diduga Pembunuh Vina, Berikut Data Pegi, Andi, dan Dani

8 menit lalu

DPO pembunuh Vina, Pegi alias Perong. FOTO/Instagram/humaspoldajabar
Humas Polda Jawa Barat Sebar Informasi 3 Buronan Diduga Pembunuh Vina, Berikut Data Pegi, Andi, dan Dani

Daftar 3 buronan pembunuhan Vina disebarkan di media sosial Humas Polda Jawa Barat. Berikut data Pegi, Andi, dan Dani.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

9 menit lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

11 menit lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.


Arti WalkerWorld Nama Konser Alan Walker Tur Asia

12 menit lalu

Produser rekaman dan DJ Alan Walker. FOTO/instagram
Arti WalkerWorld Nama Konser Alan Walker Tur Asia

Musisi sekaligus produser Alan Walker akan segera memulai tur Asia WalkerWorld Southeast Asia Tour Part 1 pada 8 Juni 2024


The Atypical Family Episode 5, Jang Ki Yong Mulai Berani Dekati Chun Woo Hee

13 menit lalu

Chun Woo Hee dan Jang Ki Yong dalam The Atypical Family episode 5. Dok. JTBC
The Atypical Family Episode 5, Jang Ki Yong Mulai Berani Dekati Chun Woo Hee

The Atypical Family episode 5 akan memperlihatkan bagaimana perasaan Jang Ki Yong yang perlahan menjadi romantis terhadap Chun Woo Hee.


Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

23 menit lalu

Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

Norma hukum yang dianggap ideal pada hari ini, bisa jadi dipandang memiliki banyak celah di masa depan, sehingga harus disesuaikan, direvisi atau bahkan diganti.


Pascakecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Ketahui 5 Perbedaan Bus Pariwisata dan Bus Reguler

28 menit lalu

Terminal Pulogadung (Mungkin) Bersalin Rupa
Pascakecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Ketahui 5 Perbedaan Bus Pariwisata dan Bus Reguler

Kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok masih jadi perhatian publik. Ketahui perbedaan bus pariwisata dan bus reguler.


Presiden Jokowi Didesak Pilih Panitia Seleksi Capim KPK Berintegritas

28 menit lalu

Berbagai kalangan mendesak Jokowi agar memilih anggota pansel calon pemimpin KPK yang berintegritas.
Presiden Jokowi Didesak Pilih Panitia Seleksi Capim KPK Berintegritas

Berbagai kalangan mendesak Presiden Jokowi agar memilih anggota panitia seleksi atau pansel calon pemimpin atau capim KPK yang berintegritas.