Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kinerja DPR di Tahun Kedua Dinilai Memburuk  

image-gnews
TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dinilai semakin merosot pada tahun kedua mereka mengemban tugas di Senayan. Menurut Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), menurunnya kualitas kerja wakil rakyat terpantau dari empat bagian, yakni kinerja pengawasan, anggaran, Badan Kehormatan, dan legislasi.

"Awalnya kami mengira buruknya kinerja mereka pada tahun pertama lantaran mereka masih butuh adaptasi. Ternyata pada tahun kedua kinerja DPR makin terpuruk," kata pengamat dari Formappi, Sebastian Salang, dalam konferensi pers di Matraman, Jakarta, Ahad, 9 Oktober 2011.

Merosotnya kinerja DPR dinilai Formappi disebabkan oleh orientasi anggota Dewan semakin jauh dari kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat dan cenderung mementingkan diri sendiri. Anggota Dewan juga dipandang mengambil langkah-langkah yang kerap tidak sinergis dengan program pemerintah melalui kementerian atau lembaga.

Kinerja Dewan di bidang legislasi, misalnya, menurut catatan Formappi sangat tidak memuaskan. Dari target menyelesaikan 93 undang-undang, dalam prakteknya hanya 12 UU yang tergarap. Itu pun, kata Sebastian, pembahasan dari RUU yang mulai diluncurkan 2010 lalu. "Sebanyak 12 UU itu pun bukan yang diprioritaskan dalam Prolegnas," ujarnya. "Ini kondisi yang sangat menyedihkan."

Dari 12 UU yang tergarap di tahun kedua DPR periode 2009-2014, Sebastian melihat tidak ada satu pun yang menyentuh kepentingan rakyat. "Memang dalam catatan kami ada UU Fakir Miskin dalam 12 UU yang dikeluarkan tahun ini. Tapi UU Fakir Miskin itu bukan dari prolegnas tahun ini, tapi dari tahun sebelumnya," kata dia.

Idealnya, menurut Formappi, minimal ada 24 legislasi yang bisa diproduksi di Senayan. Jumlah itu terdiri dari 15 rancangan UU yang terkait prioritas pembangunan nasional dan sisanya terkait kepentingan rakyat. Namun yang terlihat DPR seolah-olah hanya melahirkan aturan yang sejalan dengan kepentingan mereka.

Kinerja DPR di bidang pengawasan juga dikritisi Formappi. Menurut Sebastian, tahun ini anggota Dewan memang tampak aktif melakukan kunjungan kerja ke berbagai negara. Namun pelesir tersebut sepertinya tidak efektif karena tidak berdampak apa pun bagi perbaikan fasilitas umum untuk rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fungsi pengawasan yang dilakukan DPR juga cenderung reaksional karena kerap baru diberlakukan setelah peristiwa terjadi. Hal itu menunjukkan selama ini DPR tidak serius menjalankan fungsi pengawasan mereka. "Kalau ada TKI terbunuh, baru ada rapat. Kalau ada kecelakaan pesawat, baru ada evaluasi transportasi udara. Parahnya, ini kemudian menjadi bargaining DPR kepada pemerintah karena bisa berujung pada interpelasi dan penggunaan hak angket," ujar Sebastian.

Buruknya fungsi pengawasan DPR, menurut dia, juga terlihat pada lemahnya pemantauan terhadap penggunaan anggaran. Eksesnya adalah terjadinya pemborosan anggaran di kementerian atau lembaga, duplikasi anggaran, dan munculnya pos penganggaran yang tidak logis.

Konspirasi DPR dengan pemerintah dalam penganggaran juga berujung pada mafia anggaran di Senayan. "Yang belakangan ini ada ide pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi, itu kami duga sebagai buntut adanya praktek mafia anggaran," ujar Sebastian.

Adapun soal kinerja Badan Kehormatan DPR, Formappi menilai mandul dan tidak berdaya menghadapi tekanan internal. Di mata publik, merosotnya kinerja BK terlihat dari adanya konflik internal di tubuh BK yang tak berkesudahan, dan banyaknya dugaan pelanggaran kode etik anggota Dewan yang tidak bisa dituntaskan.

ISMA SAVITRI

Iklan

Berita Selanjutnya

DPR


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

3 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

12 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.