TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebelum merumuskan kesimpulan, Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali melakukan klarifikasi ihwal dugaan pelanggaran etika kepada pimpinan KPK. Kali ini, Komite akan meminta klarifikasi kepada Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar, Senin, 3 Oktober 2011. Ia diklarifikasi terkait tudingan bahwa dirinya juga pernah ke rumah Nazaruddin.
“Kami akan klarifikasi kepada Pak Haryono dan Sekretaris Jenderal KPK Bambang Praptono Sunu,” kata Sekretaris Komite Etik Said Zainal Abidin, Minggu, 2 Oktober 2011.
Menurut Said, tuduhan kepada Haryono di antaranya disebut pernah ke rumah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersama Sekjen KPK. Mereka bertemu Nazar, yang waktu itu menjabat anggota Komisi Hukum DPR, untuk membicarakan soal pengalokasian anggaran lembaga komisi antikorupsi di Dewan.
Namun Said enggan menyebutkan siapa pihak yang melontarkan tuduhan tersebut. Pengacara Nazar, Afrian Bonjol, yang dikonfirmasi juga menampiknya. “Yang dilaporkan Pak Nazar ke Komite Etik hanya Pak Chandra M. Hamzah (Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan) dan Ade Raharja (mantan Deputi Penindakan).
Sampai saat ini, Haryono sama sekali tidak dapat dikonfirmasi. Nomor telepon genggamnya tidak bisa dihubungi. Pesan pendek yang dikirim berkali-kali sejak Jumat lalu, sampai siang ini juga belum dibalas.
RUSMAN PARAQBUEQ