TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Indonesia menunggu sikap resmi pemerintah Belanda soal dana kompensasi bagi keluarga korban pembantaian di Rawagede. Pemerintah sampai sekarang belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Sipil di Den Haag yang memutuskan pemerintah Belanda bersalah dalam kasus yang dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan itu.
"Tentunya kami menunggu sikap dari pemerintah Belanda, karena kami juga belum menerima salinan keputusan," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek di gedung DPR, Senin 19 September 2011.
Kementerian mempertanyakan status dana kompensasi yang diwajibkan ke pemerintah Belanda untuk dibayarkan kepada para keluarga korban Rawagede. "Pertanyaan kami, apakah persoalan ini bersifat government to government, private to private, private to government, atau government to private," ujar pria yang akrab disapa Donny ini.
Kendati demikian, Donny menjamin Kementerian Dalam Negeri akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Keuangan untuk membahas kepastian pemberian uang kompensasi tersebut. "Yang pasti kami akan berkoordinasi dan cek kembali itu semua, kemudian baru bisa disampaikan penjelasan," ujar dia.
Ia mengatakan, pemerintah menunggu kepastian dari pemerintah Belanda menyikapi putusan Pengadilan Sipil di Den Haag. "Justru kami masih menunggu apakah itu bersifat government to government atau tidak, itu mesti clear. Pasti akan kami klarifikasi kepada Menlu dulu," imbuh Donny.
Baca Juga:
Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag, Rabu 14 September 2011 lalu, memenangkan gugatan para janda yang suaminya menjadi korban pembunuhan massal di Rawagede, Karawang, Jawa Barat, oleh pasukan Belanda pada 9 Desember 1947.
Gugatan hukum ini dilakukan oleh 11 janda korban kebrutalan tentara Belanda. Gugatan dilakukan sejak 2005 di Pengadilan Belanda di Den Haag. Hakim memerintahkan Pemerintah Belanda membayar kompensasi terhadap para janda tersebut dengan segera. Mengenai aturan soal pembayaran kompensasi kepada para janda itu, menurut hakim, didasarkan pada undang-undang yang berlaku di Belanda.
Hakim juga menilai alasan yang disampaikan Pemerintah Belanda bahwa gugatan ini sudah kedaluwarsa tidak rasional. Sebelumnya Pemerintah Belanda telah menyampaikan pernyataan penyesalannya terhadap pembunuhan 431 penduduk Rawagede. Atas gugatan ini, Pemerintah Belanda sempat melawan dengan menyatakan kasus ini sudah kedaluwarsa.
Pemerintah Belanda melalui Kementrian Kerja Sama Pembangunan Belanda telah mengalokasikan 850.000 euro atau setara Rp 10,2 miliar untuk Rawagede. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun sebuah sekolah dan pasar di Rawagede, serta memperbesar rumah sakit.
MAHARDIKA SATRIA HADI