TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan penghargaannya terhadap Pengadilan Belanda di Den Haag yang memutuskan Pemerintah Belanda bersalah dan harus memberikan ganti rugi kepada para janda korban pembantaian Rawagede pada 1947. Kontras menilai putusan tersebut memberikan sejumlah pelajaran penting bagi otoritas hukum di Indonesia.
"Pengadilan Belanda telah mempertimbangkan fakta pelanggaran HAM meskipun terjadi di masa lalu yang dilakukan oleh pasukan Belanda kepada populasi sipil Indonesia di Rawagede," kata Koordinator Kontras Haris Azhar melalui siaran persnya, Jumat 16 September 2011.
Pengadilan Belanda juga menunjukkan keberpihakannya pada penghormatan hak asasi manusia dan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM dengan menolak penerapan statute of limitation, yakni bahwa kejadian tersebut telah kedaluwarsa karena terjadi lebih dari lima tahun lalu. "Pengadilan Belanda telah mengakui bahwa sebuah pelanggaran HAM yang berat tidak mengenal kedaluwarsa selama keadilan, terutama untuk korban, belum terpenuhi," kata Haris.
Haris mengatakan kasus Rawagede membuktikan bahwa Pengadilan Belanda menunjukkan independensinya dengan bergeming atas bantuan Pemerintah Belanda kepada masyarakat Rawagede sebelum putusan ini dikeluarkan dan mengajukan permintaan maaf. "Namun hal itu tidak menjadi pertimbangan untuk meniadakan tanggung jawab hukum Pemerintah Belanda atas para korban," ujar dia.
Ia menilai putusan ini menegaskan konteks tanggung jawab otoritas negara (state obligation) atas praktek pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu. Secara langsung juga memberikan pengakuan hukum atas sejarah kelam praktek buruk di masa pascakemerdekaan Indonesia. "Kami melihat apa yang dipraktekkan oleh Pengadilan Belanda merupakan sebuah bentuk penegakan hukum yang independen dan berintegritas," katanya.
Baca Juga:
Haris berharap putusan Pengadilan Belanda bisa memberikan inspirasi bagi akuntabilitas dan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, terutama kasus-kasus yang terjadi di masa lalu.
Pengadilan Sipil Belanda di Den Haag, Rabu 14 September 2011 lalu, memenangkan gugatan para janda yang suaminya menjadi korban pembunuhan massal di Rawagede, Karawang, Jawa Barat, oleh pasukan Belanda pada 9 Desember 1947.
Gugatan hukum ini dilakukan oleh 11 janda korban kebrutalan tentara Belanda. Gugatan dilakukan sejak 2005 di Pengadilan Belanda di Den Haag. Hakim memerintahkan Pemerintah Belanda membayar kompensasi terhadap para janda tersebut dengan segera. Mengenai aturan soal pembayaran kompensasi kepada para janda itu, menurut hakim, didasarkan pada undang-undang yang berlaku di Belanda.
Hakim juga menilai alasan yang disampaikan Pemerintah Belanda bahwa gugatan ini sudah kedaluwarsa tidak rasional. Sebelumnya Pemerintah Belanda telah menyampaikan pernyataan penyesalannya terhadap pembunuhan 431 penduduk Rawagede. Atas gugatan ini, Pemerintah Belanda sempat melawan dengan menyatakan kasus ini sudah kedaluwarsa.
MAHARDIKA SATRIA HADI