TEMPO Interaktif, Jakarta - Hari ini 718 narapidana di LP Cipinang mendapatkan remisi (pengurangan masa tahanan). Dari jumlah itu, 17 terpidana koruptor mendapatkan remisi, dua orang di antaranya adalah Indra Siregar dan Wijadnarko Puspoyo.
Indra, 84 tahun, divonis penjara selama tujuh tahun penjara atas kasus korupsi di Sekretariat Negara. Ia mendapatkan remisi jenis RK II (langsung bebas) 1 bulan 15 hari. "Dia langsung bebas hari ini," kata Kepala LP Cipinang I Wayan Sukerta saat ditemui usai salat Id di Masjid Jami Baiturrahman, Lapas Kelas I, Cipinang, Rabu, 31 Agustus 2011. Masa tahanan Indra Siregar sebenarnya habis pada September 2011.
Menurut Wayan, dari 718 narapidana yang mendapat remisi, 689 orang menerima Remisi Khusus I (hanya mengurasi masa tahanan), dan 29 orang menerima Remisi Khusus II (langsung bebas). "Ada 16 orang narapidana kasus korupsi yang menerima RK I," kata Wayan.
Salah satu narapidana korupsi yang mendapat RK I selama satu bulan adalah Wijadnarko Puspoyo, narapidana kasus korupsi Bulog yang divonis 10 tahun penjara.
Widjanarko dinyatakan terbukti melakukan tiga tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Pertama, korupsi dalam perkara kerja sama pengadaan sapi potong dari Australia pada 2001. Kedua, korupsi secara bersama-sama dalam perkara ekspor beras ke Afrika Selatan. Ketiga, penerimaan hadiah penyelenggara negara yang terkait penyelenggaraan komoditas Bulog pada 2001 sampai 2005.
Narapidana korupsi lain yang paling banyak mendapat potongan masa tahanan adalah Eddy Santoso yang mendapat remisi dua bulan. Remisi Idul Fitri ini juga diberikan kepada 16 orang narapidana kasus terorisme, salah satunya Muhammad Jibriel yang mendapat potongan masa tahanan selama satu bulan. Pemberian remisi dilakukan seusai tahanan menggelar salat Id di Masjid Jami Baiturahman, Cipinang, pagi ini.
FRANSISCO ROSARIANS