TEMPO Interaktif, Jakarta - Pius Lustrilanang membantah kabar pencopotan dirinya dari posisi Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga DPR, seperti diutarakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon. "Tidak ada pencopotan," kata Pius ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa 23 Agustus 2011.
Anggota Fraksi Partai Gerindra ini mengatakan, tiap tahun sidang baru selalu ada penempatan anggota fraksi. Sesuai tradisi yang ada di DPR, susunan keanggotaan tiap fraksi ditetapkan kembali berdasarkan surat keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat masing-masing partai ke Sekretariat Jenderal DPR.
Pius mengatakan setidaknya ada tiga SK yang dikeluarkan Fraksi Gerindra pada masa sidang yang baru. SK pertama terbit tanggal 30 Juni 2011, isinya Pius dipindah dari pimpinan BURT menjadi pimpinan Komisi IX menggantikan Supriyatno. SK ini ditandatangani Ketua Fraksi Gerindra Wijono.
Lalu disusul terbitnya surat kedua tertanggal 16 Agustus 2011 yang isinya Pius dilepas dari posisinya sebagai pimpinan BURT tapi tetap sebagai anggota Komisi VII, pada saat bersamaan Supriyatno tetap di Komisi IX. "Tapi surat ini hanya ditandatangani wakil ketua fraksi karena ketua fraksi sedang di luar negeri, jadi suratnya tidak sah," kata Pius.
Terakhir muncul surat ketiga tertanggal 22 Agustus 2011 yang isinya semua anggota Fraksi Gerindra kembali ke posisi semula sebelum dikeluarkannya SK tanggal 30 Juni.
Pius menengarai Fadli mengacu pada surat keputusan kedua yang keliru yang isinya menyatakan tentang pencopotannya dari posisi Wakil Ketua BURT. "Fadli melihat SK yang mencopot saya dari BURT," ujar dia.
Berdasarkan informasi terakhir yang ia peroleh dari Setjen DPR, surat keputusan terbaru tentang keanggotaan Fraksi Gerindra tidak ada perubahan dengan sebelumnya, yakni menugaskannya sebagai Wakil Ketua BURT. "Di Gerindra tidak ada perubahan posisinya, semua masih di tempat semula," katanya.
Pius juga mengaku tidak pernah menerima surat apapun dari DPP Partai Gerindra soal pencopotannya dari BURT. Ia mengatakan, sejak tanggal 1 Agustus 2011 sudah ada setidaknya tiga surat keputusan yang masuk ke Setjen DPR dan isinya terus berubah. "Tapi di surat yang ketiga tertulis anggota fraksi sama posisinya, dan itu ditandatangani ketua fraksi," kata dia.
Sebelumnya, Fadli mengatakan DPP Partai Gerindra melalui fraksinya di DPR mencopot Pius dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua BURT DPR. "Pak Pius tidak lagi menjabat sebagai Wakil Ketua BURT," kata dia kepada wartawan.
Fadli mengatakan, Pius resmi tidak bertugas di BURT DPR mulai hari ini. Posisinya di BURT digantikan Nuriswantoro, anggota Fraksi Gerindra di Komisi V yang membidangi Perhubungan dan Infrastruktur. "Suratnya per tanggal 16 Agustus 2011 tapi berlakunya per 23 Agustus 2011," ujar dia.
Menurut Fadli, pergantian Pius dari BURT murni karena alasan penyegaran fraksi. Dengan pencopotan posisi Pius dari Wakil Ketua BURT, Fraksi Gerindra berharap Pius bisa lebih berkonsentrasi di Komisi Energi dan Lingkungan Hidup DPR (Komisi VII), tempatnya bertugas selama ini.
MAHARDIKA SATRIA HADI