Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud MD Dituduh Terima Suap  

image-gnews
TEMPO/Amston Probel
TEMPO/Amston Probel
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dituduh menerima suap Rp 4 miliar saat Mahkamah menangani sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Suap itu diduga berasal dari pasangan calon Bupati Kotawaringin Barat dan wakilnya, Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto yang dimenangkan dalam  sidang gugatan hasil pilkada daerah tersebut.

Kusniadi, salah satu kerabat Ujang yang ikut bersaksi dalam persidangan gugatan pilkada itu menyebut Mahfud menerima duit dari seorang kiai asal Cirebon. Duit itu dititipkan Ujang yang juga  bupati incumbent, ke rekening pribadi sang kiai kepercayaan Mahfud.

Tidak cuma Mahfud yang dituduh. Kusnadi, yang juga seorang kontraktor di Kotawaringin Barat itu juga menyebut Akil Mochtar, salah satu Hakim Konstitusi juga diduga menerima duit Rp 1,7 miliar dari Ujang Iskandar. Duit itu diititipkan melalui Tengku Kamarul, orang yang pernah tinggal di rumah Akil di Pontianak, Kalimantan Barat.

"Transaksinya melalui rekening Bank Mandiri antara tanggal 9 sampai 16 Juni 2010," kata Kusniadi saat menggelar konferensi pers di Hotel Kompinsky Jakarta, Jumat 12 Agustus 2011.

Pilkada Kotawaringin Barat yang digelar pada 5 Juni 2010 itu memenangkan pasangan Sugianto dan Eko Soemarmo. Namun kemenangan mereka membuat pasangan Ujang Iskandar dan Bambang merasa tidak puas. Mereka pun mengguat penetapan Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat dengan menuding pasangan Sugianto melakukan politik uang dan mengancam warga.

Mahkamah Konstitusi yang menangani sengketa pilkada itu akhirnya mengeluarkan putusan pada 7 Juli 2010, dan menyebut kemenangan pasangan Sugianto tidak sah secara hukum. Komisi Pemilihan Umum Kotawaringin Barat akhirnya didesak untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai pemenangnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah, Menteri Dalam Negeri lalu mengeluarkan surat penetapan bupati dan wakil bupati terpilih terhadap Ujang dan Bambang.

Kusnadi yang didampingi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Sugianto dan Eko Soemarmo, mengaku mendengar adanya pemberian duit dari Zulfahmi Arsyad, orang kepercayaan Ujang. "Dia juga adalah saudara sepupu Ujang dan saya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun ia mengaku tak memiliki bukti pencairan duit maupun rekaman atas tuduhan tersebut. Ia yakin hal itu benar karena dirinya juga adalah orang kepercayaan Ujang di saat itu. "Saya kan sepupu Ujang."

Ia mengaku saat itu membela Ujang karena ingin ada kerabatnya yang menjadi pejabat. Bahkan ia sampai merancang kebohongan dalam persidangan guna membuktikan dugaan politik uang pasangan Sugianto-Eko. "Saya mengumpulkan 68 saksi yang dilatih untuk berbohong dalam persidangan," katanya.

Kusnadi kini membelot dari Ujang karena sakit hati, proyek yang dijanjikan kepadanya diberikan kepada orang lain. Pernyataan ini dilontarkannya bukan karena ditunggangi oleh pasangan Sugianto-Eko Sumarmo. "Saya tidak diberikan duit sepeserpun oleh Sugianto," ujarnya. "Saya siap menerima segala resiko atas pernyataan saya."

Lukas Sukarmadi, pengacara Sugianto menyatakan akan melaporkan ihwal dugaan suap ke Mahfud ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu dekat. Namun sebelum melapor, ia akan menggugat putusan MK mengenai sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. "Kami akan mendaftarkan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat."

Mahfud yang dimintai tanggapannya soal tuduhan ini hanya berkomentar singkat. "Itu cerita sampah yang sudah kuno," kata dia melalui pesan singkatnya kepada Tempo, malam ini.

TRI SUHARMAN | RIRIN AGUSTIA

Iklan

MK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

11 jam lalu

Pelantikan anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih, Selasa, 24 Oktober 2023.  Humas MKRI/Panji
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.


Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

16 jam lalu

Ketua Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional Anies-Imin, Hamdan Zoelva usai menghadiri Deklarasi Rakyat Militan Anies di Jalan Diponegoro Nomor 10, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

16 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

19 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.


Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

21 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.


PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

23 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.


Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.


Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

1 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.