TEMPO Interaktif, Sidoarjo - Kepolisian Sektor Sidoarjo menangkap pelaku pelecehan seksual terhadap delapan bocah pria, Rabu 3 Agustus 2011.
Pelaku, Suparman, 46 tahun, warga Sidoklumpuk, Sidoarjo, kini meringkuk di balik jeruji besi. Duda dua anak ini mengaku melakukan perbuatan bejat itu sejak dua tahun lalu.
"Awalnya mereka saya ajak latihan sepak bola," katanya kepada penyidik. Usai latihan, ia meminta anak-anak memijat serta melakukan berbuat cabul terhadap para korban. Delapan orang korban itu berumur antara 11 tahun hingga 14 tahun.
Kemudian Suparman melarang mereka bercerita kepada siapa pun. Namun perbuatannya itu terbongkar setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya. Suparman pun dilaporkan ke kepolisian setempat karena mengkhawatirkan pertumbuhan anak yang menjadi korban.
Kepala Kepolisian Sektor Sidoarjo, Komisaris Mujiono, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan polisi menyimpulkan pelaku telah mencabuli anak-anak itu.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 289 tentang pencabulan dan Pasal 292 tentang korban di bawah umur. "Diancam hukuman lima tahun lebih," katanya.
EKO WIDIANTO