Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Terindikasi Korupsi, Sekolah RSBI Akan Ditertibkan  

image-gnews
Protes soal program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta (10/6). TEMPO/ Seto Wardhana
Protes soal program Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di Kementerian Pendidikan Nasional, Jakarta (10/6). TEMPO/ Seto Wardhana
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Pendidikan Nasional akan mengeluarkan Peraturan Menteri soal penertiban sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Hal itu menyusul temuan adanya kekurangan dan pelanggaran dalam pengelolaan di sejumlah RSBI. "Satu-dua bulan ini, keluar Permen-nya," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan, Mansyur Ramli, Ahad, 17 Juli 2011.

Dari hasil evaluasi terhadap sejumlah SD, SMP, SMA/SMK berstatus RSBI, Kementerian menemukan beberapa persoalan terkait sistem penerimaan, mutu, tata kelola, dan keuangan. Untuk itu, kata Mansyur,  ke depan Kementerian akan berfokus pada pembenahan keempat aspek itu.

Pertama soal penerimaan siswa. "Rekrutmen tidak boleh berdasarkan kemampuan ekonomi, tapi harus mengutamakan kemampuan akademik," kata Ramli.

Kedua, soal mutu pendidikan. "Mutu harus lebih baik dari sekolah biasa," tuturnya. Selanjutnya, soal tata kelola, RSBI harus dikelola secara transparan, sehingga masyarakat bisa turut mengawasi. Terakhir, soal keuangan, Mansyur menegaskan, pungutan pendidikan dan peruntukannya harus jelas.

Soal yang terakhir ini, Ramli mengungkapkan, pemerintah akan menetapkan batas maksimal biaya pendidikan yang boleh dipungut RSBI. Selama ini, RSBI bebas menentukan besaran pungutan tanpa batas. "Ada yang mencapai Rp 15 juta (per siswa)," kata Mansyur.

Sejak dicanangkan tahun 2006 hingga sekarang, program RSBI terus menjadi polemik. RSBI dinilai tak sesuai dengan konstitusi. Biaya pendidikan di RSBI mahal meski sudah disubsidi. Walhasil, penikmatnya sebagian besar kalangan masyarakat kaya. Kuota 20 persen untuk murid tak mampu juga tak sepenuhnya berjalan. Sejumlah pengamat menilai, pelaksanaan RSBI tak berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan. Sistem pengajaran ala RSBI juga terkesan dipaksakan. Banyak pengajar yang dinilai tak siap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pekan lalu, Program RSBI kembali dikritik Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga independen pengawas korupsi itu melansir adanya dugaan penyelewengan dana pendidikan RSBI. ICW menemukan setoran-setoran tak jelas dari sekolah kepada sejumlah pejabat di dinas pendidikan. Alokasi anggaran pun banyak yang tak wajar. Sekolah memiliki alokasi untuk biaya perjalanan Kepala Dinas Pendidikan, biaya Dharma Wanita Dinas Pendidikan, dan bantuan Dinas Pendidikan.

Terkait temuan ICW, Mansyur mengungkapkan, Kementerian Pendidikan Nasional terbuka terhadap pengaduan masyarakat. Ia pun mengundang semua pihak untuk bersama-sama mengawasi program RSBI. "Jika ada laporan, bisa langsung kami tindaklanjuti," kata dia.

Meski menerima banyak kritikan, Mansyur menegaskan pemerintah belum akan menghentikan program RSBI. "Kalau konsep yang kami ajukan, RSBI tetap jalan, tapi pemberian izin yang baru akan lebih selektif," kata Mansyur.

MARTHA RUTH THERTINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

14 Agustus 2022

Korlantas Polri akan berlakukan TNKB atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai pertengahan 2022.
Hari ini 129 Tahun Silam, Hari Ketika Pelat Nomor Mulai Diperkenalkan

Melansir On the Road Trends, aturan pemasangan pelat nomor ini kemudian diikuti oleh beberapa negara, seperti Jerman pada 1896 dan Belanda pada 1898.


Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

5 Juni 2022

Ilustrasi plat kendaraan bermotor warna putih. Autodeal.com.ph
Alasan di Balik Penggantian Warna Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor kendaraan berwarna putih diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021..


Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

28 Juli 2019

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 25 November 2018. Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya resmi meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE ) hari ini. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Buntut Tilang Elektronik, Begini Polisi Bedakan Pelat Nomor Palsu

Terkait kasus tilang elektronik yang berbuntut panjang, Ditlantas Polda Metro, Komisaris Muhammad Nasir, menyebut plat nomor palsu bisa dibedakan.


Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

28 November 2013

Stiker pembatasan kendaraan untuk pelat nomor ganjil (warna hijau, bawah) dan untuk pelat nomor genap (warna merah, atas) yang dikeluarkan  Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan tanda hologram di Jakarta, Rabu (6/3). Nantinya stiker ini harus terpasang pada setiap mobil milik warga Ibu Kota. TEMPO/Tony Hartawan
Samsat Sampang Juga Kehabisan Pelat Nomor  

"Sudah dua minggu pelat nomor kosong."


Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

4 Februari 2013

Dok. Tempo
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi Pelat Nomor

Polisi sedang mendalami fakta dan dokumen.


Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

3 Desember 2012

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes POLRI, Inspektur Jendral Djoko Susilo berjalan didampingi sejumlah petugas Kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Djoko Bantah Terlibat Kasus Korupsi Pelat Nomor  

Kasus yang ditelisik KPK ini merupakan proyek berbiaya Rp 700 miliar selama tahun anggaran 2009-2011.



Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

30 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Hendak Dibui, Mantan Anggota DPRD Pacitan Mangkir  

Mereka harus menjalani eksekusi, yakni dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa hukumannya.


MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

28 November 2012

Agusrin M. Najamuddin Gubernur Bengkulu nonaktif. yustisi.com
MA Tolak Peninjauan Kembali Agusrin

DPRD menyambut baik putusan soal Agusrin dan berharap agar segera ada gubernur definitif di Bengkulu.


Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

28 November 2012

Petinggi Adhi Karya, Enny Susanti usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, (01/06). Dia sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan kompleks olahraga Hambalang, Sentul, Jawa Barat. TEMPO/Seto Wardhana.
Hambalang, KPK Geledah Rumah Petinggi Adhi Karya  

Penggeledahan dilakukan di rumah Henny Susanti, rumah M. Arif. Taufiqurahman, dan rumah Anis A.


Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

28 November 2012

TEMPO/Machfoed Gembong
Kejaksaan Bojonegoro Buru Bambang Santoso

Tersangka dianggap menyulitkan proses penyidikan dalam perkara kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Blok Cepu sebesar Rp 3,8 miliar.