TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Pendidikan Nasional akan mengeluarkan Peraturan Menteri soal penertiban sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Hal itu menyusul temuan adanya kekurangan dan pelanggaran dalam pengelolaan di sejumlah RSBI. "Satu-dua bulan ini, keluar Permen-nya," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan, Mansyur Ramli, Ahad, 17 Juli 2011.
Dari hasil evaluasi terhadap sejumlah SD, SMP, SMA/SMK berstatus RSBI, Kementerian menemukan beberapa persoalan terkait sistem penerimaan, mutu, tata kelola, dan keuangan. Untuk itu, kata Mansyur, ke depan Kementerian akan berfokus pada pembenahan keempat aspek itu.
Pertama soal penerimaan siswa. "Rekrutmen tidak boleh berdasarkan kemampuan ekonomi, tapi harus mengutamakan kemampuan akademik," kata Ramli.
Kedua, soal mutu pendidikan. "Mutu harus lebih baik dari sekolah biasa," tuturnya. Selanjutnya, soal tata kelola, RSBI harus dikelola secara transparan, sehingga masyarakat bisa turut mengawasi. Terakhir, soal keuangan, Mansyur menegaskan, pungutan pendidikan dan peruntukannya harus jelas.
Soal yang terakhir ini, Ramli mengungkapkan, pemerintah akan menetapkan batas maksimal biaya pendidikan yang boleh dipungut RSBI. Selama ini, RSBI bebas menentukan besaran pungutan tanpa batas. "Ada yang mencapai Rp 15 juta (per siswa)," kata Mansyur.
Sejak dicanangkan tahun 2006 hingga sekarang, program RSBI terus menjadi polemik. RSBI dinilai tak sesuai dengan konstitusi. Biaya pendidikan di RSBI mahal meski sudah disubsidi. Walhasil, penikmatnya sebagian besar kalangan masyarakat kaya. Kuota 20 persen untuk murid tak mampu juga tak sepenuhnya berjalan. Sejumlah pengamat menilai, pelaksanaan RSBI tak berkorelasi dengan peningkatan mutu pendidikan. Sistem pengajaran ala RSBI juga terkesan dipaksakan. Banyak pengajar yang dinilai tak siap.
Pekan lalu, Program RSBI kembali dikritik Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga independen pengawas korupsi itu melansir adanya dugaan penyelewengan dana pendidikan RSBI. ICW menemukan setoran-setoran tak jelas dari sekolah kepada sejumlah pejabat di dinas pendidikan. Alokasi anggaran pun banyak yang tak wajar. Sekolah memiliki alokasi untuk biaya perjalanan Kepala Dinas Pendidikan, biaya Dharma Wanita Dinas Pendidikan, dan bantuan Dinas Pendidikan.
Terkait temuan ICW, Mansyur mengungkapkan, Kementerian Pendidikan Nasional terbuka terhadap pengaduan masyarakat. Ia pun mengundang semua pihak untuk bersama-sama mengawasi program RSBI. "Jika ada laporan, bisa langsung kami tindaklanjuti," kata dia.
Meski menerima banyak kritikan, Mansyur menegaskan pemerintah belum akan menghentikan program RSBI. "Kalau konsep yang kami ajukan, RSBI tetap jalan, tapi pemberian izin yang baru akan lebih selektif," kata Mansyur.
MARTHA RUTH THERTINA