TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Fraksi Fraksi PDI Perjuangan DPR, Rieke Diah Pitaloka, menilai pemerintah telah menghina DPR dengan tidak hadir pada rapat lanjutan pembahasan undang undang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS). "Buat kami BPJS harga mati, yang akan menyelengarakan jaminan bagi masyarakat," kata Rieke di Gedung DPR, Jumat, 15 Juli 2011.
Ia menegaskan, alasan para menteri tidak datang dalam lanjutan rapat BPJS, karena ada rapat paripurna. Ternyata setelah dikonfirmasi pada staf wakil presiden tidak ada rapat paripurna, yang ada hanya rapat terbatas Politik Hukum dan Keamanan. "Ini sudah kebohongan publik," kata Rieke.
Komite Aksi Jaminan Sosial mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan UU BPJS. "Begitu pentingnya undang undang buat rakyat, pemerintah telah membiarkan hak warganya untuk mendapatkan jaminan sosial dan presiden telah melanggar konstitusi," kata Rieke.
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat sudah memutuskan pemerintah harus segera mengundangkan BPJS dan membentuk PP dan Perpres yang diperintahkan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pengadilan juga memerintahkan segera dilakukan penyesuaian badan penyelenggara jaminan sosial. "Pemerintah jangan banding, karena artinya melawan rakyatnya sendiri," kata Rieke.
ALWAN RIDHA RAMDANI