TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). "Pemerintah mempunyai hak untuk naik banding," kata Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono seusai rapat Komite Pendidikan Nasional di kantor Wakil Presiden, Rabu, 13 Juli 2011.
Saat ditanya, Agung tidak merinci pertimbangan yang melandasi upaya banding itu. Ia hanya beralasan, pertimbangan yang menjadi putusan majelis hakim memutus perkara tersebut belum tentu benar. "Begitulah proses hukum, dalil-dalil itu belum tentu benar, nanti kita lihat lagi," katanya.
Menurutnya, putusan itu tak mempengaruhi proses pembahasan beleid di Dewan Perwakilan Rakyat. Targetnya, sebelum tanggal 21 Juli, calon aturan itu rampung dan disahkan menjadi undang-undang.
Agung menjelaskan, kini parlemen dan pemerintah tengah berkutat menyelesaikan dua isu krusial. Yakni, transformasi dari empat Badan Usaha Milik Negara di sektor jaminan sosial ke BPJS, serta soal penetapan dewan direksi dan pengawas BPJS.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini mengabulkan sebagian gugatan warga negara (citizen lawsuit) Komite Aksi Jaminan Sosial yang menuntut segera disahkannya RUU BPJS. Majelis juga meminta para tergugat, yakni Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah, segera membentuk Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagaimana diperintahkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Selain itu diperintahkan juga dilakukan penyesuaian terhadap BPJS. Penyesuaian yang dimaksud adalah terhadap PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri dan PT Taspen untuk dikelola oleh badan hukum wali amanat dan dinikmati oleh seluruh penduduk Indonesia. Namun, tuntutan ganti rugi senilai Rp 1 sebagai simbolisasi kelalaian pemerintah tidak dikabulkan majelis.
BUNGA MANGGIASIH