TEMPO Interaktif, Jakarta - Pimpinan Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka di kasus pemalsuan tanda tangan. "Dipanggil ulang untuk Senin depan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Untung Yoga Ana, di Jakarta, Jumat, 8 Juli 2011.
Senin lalu, 4 Juli 2011,Panji juga telah dipanggil kepolisian. Tapi, dia tidak hadir dengan alasan sakit yang disampaikan ke polisi melalui kuasa hukumnya. Atas pemanggilan yang kedua ini, lanjut Yoga, polisi berharap Panji bersedia hadir. "Kalau tidak datang kita lihat prosedurnya masih ada panggilan berikutnya," kata Yoga.
Panji ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen Yayasan Pesantren Indonesia, lembaga yang menaungi Al-Zaytun. Penetapan terhadap Pemimpin Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah IX itu terjadi pekan lalu setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.
Pemeriksaan terhadap Panji masih seputar pemalsuan dokumen atas laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII KW IX, Imam Supriyanto, pada Mei 2011 lalu. Adapun mengenai dugaan makar yang diduga dilakukan NII KW IX di bawah pimpinan Panji, masih menunggu hasil penyidikan.
RIRIN AGUSTIA