Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Periksa Enam Pejabat Perhutani

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Mojokerto:Aparat Kepolisian Resort Mojokerto memeriksa 19 orang terkait bencana banjir bandang di pemandian air panas Desa Padusan, Pacet. Enam orang di antaranya adalah pejabat Perhutani dari Kesatuan Pemangku Kehutanan Pasuruan dan Aster Perhutani Pacet. Polisi juga memeriksa staf Dinas Pariwisata Kabupaten Mojokerto yang bertugas saat musibah terjadi Rabu sore lalu. Menurut Komisaris Besar Djoko Trisno, Kepala Kepolisian Wilayah Surabaya, Sabtu (14/2) di Pacet, Kabupaten Mojokerto, polisi telah meminta keterangan pengunjung yang selamat seputar bencana tersebut. Namun dia tidak menjelaskan apakah pemeriksaan itu juga mengorek kemungkinan terjadi kelalaian pengelolaan kawasan wisata itu. Di tempat sama, atas kasus itu, Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Heru Sutanto menegaskan, "Belum ditemukan unsur pidana." Angka korban meninggal yang ditemukan utuh masih 26 orang. Tapi, pencarian korban juga menemukan satu potongan tangan, yang dipastikan milik anak kecil. Organ tubuh itu telah dikebumikan. Dipastikan korban tewas bertambah menjadi 27 orang. Di luar angka itu, posko di lokasi bencana juga memperoleh laporan 25 orang hilang. Laporan diterima dari para keluarga yang mengadukan kehilangan sanak saudaranya di pemandian air panas tersebut. Pencarian korban telah diperluas hingga radius 16 kilometer dari lokasi pemandian, yakni menelusuri aliran sungai hingga mencapai Desa Tempuran di Pacet, namun hasilnya nihil. Direktur Utama PT Perhutani Marsanto yang mengunjungi lokasi bencana enggan berkomentar soal rencana gugatan class action dari Walhi dan para keluarga korban. "Tunggu saja. Kami akan membentuk tim investigasi independen," ujarnya. Tim itu selain berasal dari Perhutani, juga polisi dan pakar kehutanan, yang akan menyelidiki penyebab banjir bandang tersebut. Marsanto juga tidak bersedia menjelaskan perihal tanggungjawab Perhutani terhadap bencana itu. Dia hanya menunjuk pemberian santunan Rp 100 juta dari Perhutani dan pembayaran asuransi Rp 150 juta dari Wana Arta Life. Sejauh ini Perhutani tidak mau disalahkan terkait bencana itu. Dalih yang diajukan, sumber bencana berasal dari kawasan gundul di Taman Hutan Raya (Tahura) yang terletak jauh di atas lokasi pemandian. Taman tersebut dikelola oleh Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sedang Perhutani dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengelola Wana Wisata yang letaknya di bawah, termasuk pemandian air panas. (adi sutarwijono--TNR)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

18 menit lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

24 menit lalu

TPS 32, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok di dekor seperti rumah adat Betawi, hal ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada 2020, Rabu 9 Desember 2020. TEMPO/ADE RIDWAN
Golkar Depok Umumkan Dokter Ririn Farabi A Rafiq Maju di Pilkada 2024

Ririn dianggap tokoh milenial muda yang dapat mewakili gender yang menjadi jumlah pemilih dominan di Pilkada 2024.


Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

24 menit lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?


37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

37 menit lalu

Sebuah pesan tertulis di belakang pakaian petugas seleksi  nasional Polri jalur sarjana SIPSS 2024 di komplek Akademi Kepolisian Semarang, Jumat 1 Maret 2024. Polri mengikuti negara negara besar seperti Amerika, Australia dan Inggris yang membuka kesempatan kepada penyandang Disabilitas untuk ikut seleksi ini. TEMPO/Budi Purwanto
37 Penyandang Disabilitas Ikut Rekrutmen Bintara Polri Tahun Ini

Jumlah penyandang disabilitas yang mendaftar rekrutmen Bintara Polri meningkat


Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

42 menit lalu

Massa dari berbagai elemen organisasi buruh saat melakukan aksi peringatan May Day atau hari buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024. Para buruh melakukan long march dari Dukuh Atas menuju bundaran HI. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kelompok Petani Singgung Janji Reforma Agraria Jokowi yang Tak Tuntas di Demo Hari Buruh

Dewi mempertanyakan jumlah tanah yang sudah dikembalikan kepada rakyat dalam agenda reforma agraria Jokowi.


Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

43 menit lalu

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan
Kena Modus Salah Transfer dari Pinjol Ilegal? Ini Penjelasan Pakar Hukum

Layanan pinjol ilegal PundiKas menstransfer sejumlah uang tanpa persetujuan yang diklaim sebagai utang.


Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

50 menit lalu

Para peserta UTBK SNBT di UNS mengikuti ujian di Gedung TIK UNS Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Penyebab Aplikasi UTBK Mati, Panitia UTBK Sediakan Kemeja, Janji Microsoft

Topik tentang kendala teknis mewarnai hari pertama pelaksanaan UTBK SNBT 2024 menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

53 menit lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.


Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

53 menit lalu

Presiden Joko Widodo berfoto bersama 5 desainer terpilih  saat peluncuran logo resmi Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara di Istana Negara, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023. Sebelumnya telah dilakukan voting terhadap lima kandidat logo. Adapun proses jajak pendapat itu sudah ditutup per 20 Mei 2023. Totalnya ada 500 ribu orang berpartisipasi dalam pemilihan logo ibu kota baru tersebut. Sementara ada 5 logo IKN yang ditawarkan dalam proses pemilihan. TEMPO/Subekti.
Belanda Jajaki Peluang Kerja Sama di IKN

Sejumlah perusahaan dan lembaga penelitian di Belanda, telah memberikan dukungan kepada Indonesia, termasuk terkait IKN


Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

53 menit lalu

Alat berat merapikan tumpukan batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara Kertapati milik PT Bukit Asam Tbk di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa, 4 Januari 2022. Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Kuartal Pertama 2024, Laba Bersih Bukit Asam Melorot 31,9 Persen

Bukit Asam membukukan laba bersih kuartal I 2024 sebesar Rp 790,9 miliar atau anjlok 31,9 persen secara tahunan dari Rp 1,16 triliun.