TEMPO Interaktif, Jakarta - Satuan Tugas Antimafia Hukum menilai wacana agar bekas bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dijadikan whistle blower (pengungkap aib), sebagai langkah terburu-buru. Anggota Satgas Antimafia Hukum Mas Achmad Santosa menyatakan wacana itu terlalu dini.
"Terlalu cepat Nazaruddin jadi whistle blower. Harus dilihat dulu perkembangan kasus ini," kata Ota--panggilan Mas Achmad Santosa--usai mengunjungi Agus Condro di rumah tahanan Polda Metro Jaya, Kamis, 7 Juli 2011.
Menurut Ota, semua pihak harus memberikan kepercayaan kepada penegak hukum yang sedang mendalami kasus ini. Dia meminta publik percaya dan menyerahkan sepenuhnya kasus Nazaruddin pada penegak hukum. "Sabar, biarkan KPK dan polisi bekerja maksimal," kata Ota.
Sekretaris Satgas Antimafia Hukum Denny Indrayana juga enggan menyebut keberadaan Nazaruddin. Dia hanya mengatakan, informasi strategis soal keberadaan Nazaruddin hanya dimiliki KPK atau polisi. "Kalau diketahui orang banyak justru menyulitkan pengejaran,” kata Denny. “Pada saatnya nanti, publik akan mengetahui secara transparan.”
Menurut Denny, Satgas Antimafia Hukum sampai sampai saat ini masih terus berkomunikasi dengan KPK dan Polri soal perkembangan kasus Nazaruddin.
ARIE FIRDAUS