Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diperiksa Besok, Panji Gumilang Resmi Tersangka  

image-gnews
A.S. PANJI GUMILANG
A.S. PANJI GUMILANG
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, akan diperiksa lagi dalam kasus pemalsuan dokumen. Namun, dalam pemeriksaan yang akan berlangsung Senin 4 Juli 2011 besok, Panji diperiksa sebagai tersangka. “Kami memeriksanya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, saat dihubungi, Ahad 3 Juni 2011.

Boy mengatakan, Panji resmi ditetapkan sebagai tersangka pekan ini. Ia dijerat Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen. Namun, saat ditanya kapan tepatnya Pemimpin Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah IX itu ditetapkan tersangka, Boy tidak bersedia mengungkapkan.

Boy menjelaskan, dalam pemeriksaan besok, Panji akan diminta menjelaskan tudingan pemalsuan dokumen, belum ke arah dugaan makar. “Kalau buktinya ada, baru dikembangkan ke sana (dugaan makar). Yang penting nanti ada alat bukti dan fakta hukum,karena kami harus proporsional,” ujarnya.

Selasa lalu, Panji diperiksa selama 13 jam oleh penyidik. Ia dicecar sepuluh pertanyaan soal dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia, lembaga yang menaungi Al-Zaytun. Pemeriksaan terhadap Panji merupakan tindak lanjut atas laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII KW IX Imam Supriyanto, Mei lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Imam mengaku menyayangkan pemeriksaan terhadap Panji yang belum menyentuh soal makar. Sebab, ia sendiri sudah menyerahkan sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan Imam dalam gerakan NII sejak 1988 kepada penyidik.

Barang bukti tersebut berupa dokumen, pidato pertanggungjawaban Panji di hadapan Majelis Syuro, serta catatan-catatan hasil sidang Dewan Syuro mengenai pengangkatan Imam dan anggota kabinet. Imam berjanji akan segera mempertanyakan belum ditelisiknya dugaan makar NII pimpinan Panji ke penyidik.

ISMA SAVITRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

6 Maret 2023

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.


Geledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Polda Temukan Buku NII hingga ISIS

9 Juni 2022

Pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja kembali ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran ideologi khilafah oleh Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Juni 2022. Nama Abdul Qadir Baraja alias Hasan Baraja disebut sudah lekat dengan kelompok teroris. TEMPO/Febri Angga Palguna
Geledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Polda Temukan Buku NII hingga ISIS

Polisi menemukan buku NII, ISIS, dan khilafah dalam penggeledahan Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung.


Kadensus 88 Apresiasi Cabut Bai'at Massal mantan anggota NII

28 April 2022

Cabut Bai'at Massal mantan anggota NII
Kadensus 88 Apresiasi Cabut Bai'at Massal mantan anggota NII

Polri senang bisa merangkul kembali saudara-saudara sebangsa yang sempat tersesat.


Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017

21 Juni 2021

Terpidana kasus pembalakan liar Adelin Lis dihadirkan saat konferensi pers terkait pemulangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (19/6/2021). Buronan Adelin Lis yang telah telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta membayar uang pengganti Rp119,8 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008 itu dipulangkan ke Indonesia oleh Kejaksaan Agung usai ditangkap di Singapura karena kasus pemalsuan paspor. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan jika paspor atas nama Hendro Leonardi terbit pada 2017. Hendro merupakan nama lain yang digunakan oleh Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar saat masih menjadi buronan.


Revisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi

10 Juli 2020

Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ketiga  di Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Kartu Prakerja diperuntukkan bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang bersekolah. TEMPO/Subekti.
Revisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi

Presiden Jokowi merevisi aturan kartu prakerja yang bisa menjerat pelaku pemalsuan identitas dengan ancaman pidana.


Begini Modus Koboi Kemang Palsukan Identitas di STNK Lamborghini

27 Desember 2019

Mobil Lamborghini warna orange milik AM pelaku penodongan senjata api kepada pelajar SMA di Kemang, disita Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Begini Modus Koboi Kemang Palsukan Identitas di STNK Lamborghini

Koboi Kemang Abdul Malik diketahui memalsukan identitas untuk mendaftarkan mobil Lamborghini miliknya.


Polisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...

15 Desember 2017

Sub Unit 6 Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus penadahan dan penjualan kendaraan roda empat yang melibatkan organisasi masyarakat di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Desember 2017.  Komplotan penadahan dan penjualan tersebut dilakukan para tersangka dengan modus memperjualbelikan mobil leasing dengan STNK dan BPKB palsu. Tempo/Imam Hamdi
Polisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...

Polisi menangkap tujuh tersangka yang terlibat sindikat penjualan dan penadahan mobil leasing atau kredit, lewat pemalsuan STNK dan BPKB.


Hakim Marah-marah di Sidang Kasus Pemalsuan Tanah Kosambi

22 November 2017

Ilustrasi Penipuan
Hakim Marah-marah di Sidang Kasus Pemalsuan Tanah Kosambi

Hakim mengharuskan pada persidangan pekan depan, pihak terdakwa dan jaksa membawa akta asli.


Mendagri Tjahjo Kumolo Janjikan Tahun Ini Perekaman E-KTP Tuntas  

23 Agustus 2017

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan revisi UU ormas telah selesai dibahas pemerintah, di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, 10 Juli 2017. TEMPO/Lidwina Tanuhardjo
Mendagri Tjahjo Kumolo Janjikan Tahun Ini Perekaman E-KTP Tuntas  

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perekaman e-KTP sudah tembus 94,31 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 261 juta orang.


Gelar Haji dan Master Agama Pengganda Uang dari Tangerang Palsu

6 April 2017

Ilustrasi penggandaan uang. Shutterstock
Gelar Haji dan Master Agama Pengganda Uang dari Tangerang Palsu

Polisi memastikan gelar Haji dan magister agama (M.Ag), pada KTP Affandi Sangazi Idris, tersangka kasus dugaan penipuan penggandaan uang adalah palsu.