TEMPO Interaktif, Jakarta - Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, akan diperiksa lagi dalam kasus pemalsuan dokumen. Namun, dalam pemeriksaan yang akan berlangsung Senin 4 Juli 2011 besok, Panji diperiksa sebagai tersangka. “Kami memeriksanya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, saat dihubungi, Ahad 3 Juni 2011.
Boy mengatakan, Panji resmi ditetapkan sebagai tersangka pekan ini. Ia dijerat Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen. Namun, saat ditanya kapan tepatnya Pemimpin Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah IX itu ditetapkan tersangka, Boy tidak bersedia mengungkapkan.
Boy menjelaskan, dalam pemeriksaan besok, Panji akan diminta menjelaskan tudingan pemalsuan dokumen, belum ke arah dugaan makar. “Kalau buktinya ada, baru dikembangkan ke sana (dugaan makar). Yang penting nanti ada alat bukti dan fakta hukum,karena kami harus proporsional,” ujarnya.
Selasa lalu, Panji diperiksa selama 13 jam oleh penyidik. Ia dicecar sepuluh pertanyaan soal dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia, lembaga yang menaungi Al-Zaytun. Pemeriksaan terhadap Panji merupakan tindak lanjut atas laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII KW IX Imam Supriyanto, Mei lalu.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Imam mengaku menyayangkan pemeriksaan terhadap Panji yang belum menyentuh soal makar. Sebab, ia sendiri sudah menyerahkan sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan Imam dalam gerakan NII sejak 1988 kepada penyidik.
Barang bukti tersebut berupa dokumen, pidato pertanggungjawaban Panji di hadapan Majelis Syuro, serta catatan-catatan hasil sidang Dewan Syuro mengenai pengangkatan Imam dan anggota kabinet. Imam berjanji akan segera mempertanyakan belum ditelisiknya dugaan makar NII pimpinan Panji ke penyidik.
ISMA SAVITRI