TEMPO Interaktif, Jakarta - Rombongan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya berangkat dari kantornya di Jalan Rambai sekitar pukul 14.00 menuju Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Meskipun sempat berdiskusi tegang dengan tim kuasa hukum Erwin Arnada, tim jaksa yang sudah mendapat tanda tangan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Masyhudi, akhirnya berangkat menyerahkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan (BA8). "Sudah berangkat ke LP Cipinang," kata salah satu petugas di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juni 2011.
Menurut Heryanto, para jaksa memberikan tiga argumentasi sebelum bergerak ke Cipinang. Pertama, salinan putusan yang diberikan ke Kejaksaan Negeri tidak lengkap, hanya berupa salinan petikan bukan salinan keputusan lengkap.
Kedua, Kejaksaan Negeri mengaku baru menerima salinan petikan kemarin, Kamis, 23 Juni. "Padahal, selambat-lambatnya 14 hari," ujar Heryanto menirukan sang jaksa.
Ketiga, tidak ada bunyi perintah pelaksanaan langsung dalam salinan yang diterima Kejaksaan Negeri. "Padahal, sewaktu mau menahan juga tidak ada perintah tegas, lebih ke inisiatif," katanya.
Sekitar pukul 14.40 WIB tim kejaksaan sudah tiba di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Jaksa dan petugas LP saat ini sedang membuat Berita Acara Pelaksanaan Putusan sebelum akhirnya Erwin Arnada, mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, dibebaskan.
ARYANI KRISTANTI