TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengeluarkan surat perintah pembebasan bekas pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada. Surat perintah itu diterbitkan menyusul diterimanya salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung untuk Erwin Arnada oleh kejaksaan.
Setelah terbitnya surat perintah ini, tim dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan tim kuasa hukum segera berangkat menjemput Erwin. “Kami baru akan berangkat ke Cipinang,” ujar Heryanto, salah satu kuasa hukum Erwin Arnada, ketika dihubungi pada Jumat, 24 Juni 2011.
Tim jaksa yang ditugaskan melaksanakan eksekusi pembebasan Erwin juga telah menerima surat jalan dari Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan. Menurut rencana, surat eksekusi akan diserahkan kepada Kepala Lapas Cipinang siang ini juga.
Proses pembebasan Erwin Arnada siang nanti akan dilakukan dengan cara biasa. “Tidak ada pengamanan khusus,” ujar Heryanto.
Erwin dibebaskan oleh Mahkamah Agung dalam tahap peninjauan kembali. Sebelumnya, MA dalam putusannya No. 972 K/Pid/2008 tanggal 29 Juli 2009 menghukum Erwin dengan pidana penjara selama dua tahun.
Erwin sebagai Pemred terbukti telah menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan/kesusilaan.
Sebelumnya, MA dalam perkara ini mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Kasasi diajukan jaksa setelah pada tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin Arnada dinyatakan bebas dari dakwaan JPU.
RIKY FERDIANTO