TEMPO Interaktif, Jakarta - Lembaga Permasyarakatan Cipinang sudah menerima petikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Peninjauan Kembali (PK) Erwin Arnada--eks Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia--diterima. "Sudah kami terima petikan putusannya beberapa hari lalu," kata Ketua LP Cipinang Wayan Sukerta saat dihubungi Tempo, Kamis 23 Juni 2011.
Wayan mengaku tak ingat betul bunyi petikan putusan MA untuk Erwin. "Yang saya ingat, petikan itu menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti," ujarnya.
Sebelumnya, MA dalam putusan kasasinya No. 972 K/Pid/2008 tanggal 29 Juli 2009 menghukum Erwin dengan pidana penjara selama dua tahun. Erwin sebagai Pemred terbukti telah menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan/kesusilaan.
Pada tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin Arnada dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa penuntut. Setelah itulah jaksa mengajukan kasasi, yang kemudian dikabulkan MA dengan bentuk putusan dua tahun penjara.
Wayan mengatakan, pihaknya baru bisa mengeksekusi Erwin keluar penjara jika sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sekaligus sudah menerima kopian salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Sampai sekarang kami belum terima itu. Tunggu saja. Nanti kan setelah pengadilan menerima salinan putusan, akan disalurkan ke kami dan ke kejaksaan," kata dia.
Sebelumnya, melalui layanan pesan pendek, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ida Bagus Dwiyantara mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah itu. "Setelah saya cek, ternyata belum ada di kami," ujarnya Kamis sore ini.
ISMA SAVITRI