Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua MA Bebas Tugaskan Dua Hakim Agung

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung membebastugaskan dua orang hakim agungnya, yakni Ny. Marnis Kahar dan Ny, Supraptini yang kini berstatus tersangka kasus korupsi. Keduanya dibebaskan sementara dari pekerjaannya hingga ada keputusan tetap dari pengadilan yang menyatakan keduanya tidak bersalah. Mereka tidak diperbolehkan menangani perkara-perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua MA Bagir Manan mengatakan itu kepada Tempo, Senin (2/7). “Saya sudah keluarkan SK (Surat Keputusan-Red) untuk membebaskan sementara mereka berdua dari pekerjaannya. Biar mereka konsentrasi menjalani persidangan,” kata Bagir. SK pembebastugasan Marnis dan Supraptini, merupakan dua dari dua SK serupa Bagir dalam dua bulan menjabat Ketua MA. SK lainnya diberikan kepada Direktur Perdata Tata Usaha Negara (TUN) Zainal Agus. Zainal saat ini menjadi terdakwa di pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dugaan suap Rp 100 juta yang diterimanya.

Menurut sumber di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kedua hakim agung itu dan mantan hakim agung M Yahya Harahap akan didakwa melanggar pasal korupsi. Ketiganya terancam pidana hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 30 juta.

Perkara ini akan disidangkan dalam dua berkas terpisah di dua tempat. M Yahya Harahap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sedangkan kedua hakim agung lainnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut perkara ini ditunjuk Suyitno, Surung Aritonang, Tambok Nainggolan, Ali Murkartono, Syahfruddin, dan Wahab. Pada tanggal 21 Juni 2001, tim jaksa peneliti Kejaksan Tinggi DKI Jakarta mengatakan berkas penyidikan sudah lengkap (P21). Rencananya, minggu pertama Juli 2001 berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Dihubungi terpisah, H Endin Wahyudin mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi pelapor menjelaskan telah memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada Ny Marnis Kahar dan Rp 50 juta kepada Ny Supraptini. Uang diberikan di ruang kerja mereka di MA. Waktu itu Endin ditemani Mesri Pasaribu, wiraswastawan yang sering berhubungan dengan orang-orang di MA. “Saya juga kasih uang Rp 15 juta untuk Mesri karena telah membantu saya untuk bertemu dengan majelis hakim perkara kasasi No 560.K/Pdt/1997,” jelas Endin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di ruang kerja Ny Marnis, Endin menyerahkan bungkusan berisi uang Rp 50 juta dari dalam tasnya langsung kepada Ny. Marnis. “Ini ada oleh-oleh sedikit untuk ibu,” kata Endin menirukan ucapannya waktu bertemu dengan Ny Marnis Kahar. Ny Marnis meminta Endin meletakkan bungkusan itu di atas meja kerjanya. Sedangkan untuk M Yahya Harahap, Endin meninggalkan uang itu di kursi tamu di rumah Yahya Harahap. “Pak Yahya tanya berapa jumlahnya. Saya jawab Rp 96 juta. Pak Yahya tidak beraksi. Tapi dia sarankan segera temui Ny Marnis Kahar dan Ny Supraptini sebagai anggota majelis hakim perkara,” jelasnya.

Pengakuan Endin sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, dibantah oleh Ny Marnis, Ny Supraptini dan Yahya Harahap. Ketiganya mengaku tidak mengenal Endin.

Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan Ketua Tim Gabungan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi (TGTPK), Adi Andojo Soetjipto mengaku telah memberikan perlindungan hukum terhadap Endin. Alasannya, Endin diminta membantu TGPTPK untuk memberantas korupsi di MA yang sudah demikian parah. Tapi, ternyata jaminan perlindungan hukum itu tinggal janji. (Maria Hasugian)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PAN Tunggu Golkar soal Kepastian Sandingkan Ridwan Kamil-Zita Anjani

3 menit lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai atau DPP PAN Zita Anjani serta caleg PAN Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu (kiri) dan Surya Hutama atau Uya Kuya (kanan) di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 Desember 2023. (TEMPO/Advist Khoirunikmah)
PAN Tunggu Golkar soal Kepastian Sandingkan Ridwan Kamil-Zita Anjani

PAN juga telah menyiapkan sejumlah alternatif nama apabila nantinya Golkar menginginkan nama lain. Ada Eko Patrio dan Lula Kamal.


Gregoria Mariska Tunjung Ungkap Kunci Kemenangan Atas Akane Yamaguchi di Piala Uber 2024

14 menit lalu

Ekspresi pebulu tangkis Indonesia, Gregoria Mariska Tunjung, setelah mengalahkan pemain Jepang, Akane Yamaguchi, dengan skor 17-21, 21-17, 21-13, dalam pertandingan terakhir Grup C Piala Uber 2024, Rabu, 1 Mei 2024, di Hi Tech Zone Sports Centre, Chengdu, Cina. Kredit: Tim Humas PBSI.
Gregoria Mariska Tunjung Ungkap Kunci Kemenangan Atas Akane Yamaguchi di Piala Uber 2024

Kemenangan Gregoria Mariska Tunjung atas Akane Yamaguchi di Piala Uber 2024 ini menjadi yang kelima dari 19 pertemuan yang sudah mereka jalani.


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

18 menit lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

19 menit lalu

Kecelakaan terjadi di Tol Cikampek antara Toyota Avanza dan mobil truk mini L300 pagi ini, Rabu, 1 Mei 2024. Kecelakaan ini menyebabkan Avanza terempas 38 meter ke depan dan terbakar. TEMPO/Istimewa
Kecelakaan di Tol Cikampek, Avanza Terempas Puluhan Meter Sebelum Terbakar

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyatakan jajarannya masih menyelidiki kecelakaan antara Toyota Avanza dan truk pikap di Tol Cikampek


Bloodhounds Direncanakan akan Berlanjut Musim Kedua

19 menit lalu

Woo Do Hwan, Lee Sang Yi dalam poster Bloodhounds. Dok. Netflix
Bloodhounds Direncanakan akan Berlanjut Musim Kedua

Bloodhounds bercerita tentang Kim Gun Woo (Woo Do Hwan), petinju berbakat yang terjebak dalam utang rentenir yang berbahaya


UNS Ingatkan Peserta UTBK SNBT Tak Tergiur Membayar Uang untuk Bisa Lolos

23 menit lalu

Para peserta UTBK SNBT di UNS mengikuti ujian di Gedung TIK UNS Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
UNS Ingatkan Peserta UTBK SNBT Tak Tergiur Membayar Uang untuk Bisa Lolos

Begini kata Plt Rektor UNS soal iming-iming lolos UTBK.


Website Penjualan Tiket Sheila on 7 di Bandung Sempat Eror hingga Penuh Selama 1 Jam

28 menit lalu

Website penjualan tiket konser Sheila on 7 di Bandung yang dibuka mulai Rabu, 1 April 2024 pukul 10.00 WIB.
Website Penjualan Tiket Sheila on 7 di Bandung Sempat Eror hingga Penuh Selama 1 Jam

Website resmi penjualan tiket konser Sheila on 7 di Bandung sempat eror dan penuh hingga lebih dari 1 jam.


Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

33 menit lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Johanis mengatakan bahwa KPK akan melakukan perbaikan dalam tata kelola administrasi pemerintahan, dengan tujuan untuk mengurangi celah oknum tidak bertanggung jawab dalam melakukan korupsi terhadap para pelaku usaha asing. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho


Gempa Magnitudo 4,2 di Kabupaten Bandung Diikuti Dua Lindu Susulan

34 menit lalu

Ilustrasi gempa bumi
Gempa Magnitudo 4,2 di Kabupaten Bandung Diikuti Dua Lindu Susulan

BMKG melaporkan gempa berkekuatan M4,2 di Kabupaten Bandung. Ditengarai akibat aktivitas Sesar Garut Selatan. Tidak ada laporan kerusakan.


Perang Dunia II: Kilas Balik Kematian Adolf Hitler 79 Tahun Silam

41 menit lalu

Adolf Hitler dan Eva Braun. Mereka menikah pada 29 April 1945, dan bunuh diri bersama 40 jam kemudian. Eva Braun menelan kapsul sianida, sementara Hitler menembak kepalanya. dailymail.co.uk
Perang Dunia II: Kilas Balik Kematian Adolf Hitler 79 Tahun Silam

Setelah kematian Adolf Hitler, Ibukota Jerman, Berlin, jatuh ke tangan Sekutu pada 7 Mei 1945. Itu menandai akhir dari Perang Dunia II di Eropa.