TEMPO Interaktif, Surabaya - Sebanyak 40 petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ditempatkan untuk mengamankan empat titik di perbatasan Jawa Timur dengan Jawa Tengah. Pengamanan itu dilakukan setelah kedua pemerintah provinsi melakukan penandatanganan kerja-sama keamanan di kedua wilayah.
Kepala Bidang Program Kantor Satpol PP Jawa Timur, Sunarto, mengatakan empat perbatasan yang diamankan adalah antara Tuban-Rembang, Bojonegoro-Blora, Ngawi-Sragen, serta Pacitan-Wonogiri. "Pengamanan dilakukan bersamaan antara petugas kita dan petugas Satpol PP dari Jawa Tengah," kata Sunarto, Rabu 22 Juni 2011.
Penjagaan perbatasan ini merupakan implementasi dari penandatanganan MoU di antara Satpol PP kedua daerah itu. Ada sepuluh poin dalam perjanjian itu, di antaranya menjaga perbatasan dari peredaran minuman keras, pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT), administrasi kependudukan, penambangan galian C, masalah kesejahteraan sosial, persebaran limbah, pertukaran informasi, pemulangan ke daerah serta patroli terpadu. "MoU ditandatangani sejak 16 Juni 2011 lalu, dan mulai saat ini penjagaan perbatasan kita lakukan bersama," ujar Sunarto.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Satpol PP Jawa Timur, Dwi Sisparyanto dan Kepala Satpol PP Jawa Tengah, M. Arief Irwanto.
Dwi Sisparyanto mengatakan selain penjagaan perbatasan, dengan MoU ini, Jawa Timur dan Jawa Tengah akan melakukan pertukaran informasi tentang pelanggaran peraturan secara berkala setiap tiga bulan sekali. "Kita punya komitmen yang sama untuk memberantas kejahatan di perbatasan," kata dia.
Selain dengan Jawa Tengah, dalam waktu dekat kerja sama serupa rencananya juga akan digelar dengan Pemerintah Daerah Bali.
FATKHURROHMAN TAUFIQ